SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi buka suara terkait dengan gugatan soal batas usia capres cawapres belum ditandatangani kliennya.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) salah satu pelapor mengungkapkan bahwa dokumen permohonan batas usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbiru ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.
Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang Putusan MK soal gugatan capres cawapres yang disinyalir memuat konflik kepentingan dan melanggar etik hakim.
"Berkas perbaikan ditandatangani pemohon dan tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon. Jadi ini malah lucu dan tidak logis ya," kata Arif Sahudi di Solo, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
Dirinya mengaku heran dengan laporan yang dilakukan PHBI soal dirinya dan kliennya yang dituding tidak menandatangani berkas gugatan tersebut.
Menurutnya, berkas sudah cukup ditandatangani oleh dirinya selalu kuasa hukum penggugat tanpa perlu ditandatangani oleh kliennya.
"Pertama tidak mungkin pemohon menandatangani berkas perbaikan itu, kalau kuasa hukum jelas tanda tangan. Kan pertanyaannya tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon," tegas dia.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) salah satu pelapor mengungkapkan bahwa dokumen permohonan batas usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbiru ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.
"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," kata Ketua PBHI Julias Ibrani secara online dalam sidang pemeriksaan.
Baca Juga: Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK
PBHI mendapatkan dokumen yang tak ditandatangani itu dari situs resmi MK.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," lanjutnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres. Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.
Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raya pun maju sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Koalisi Indonesia Maju Tak Ada Niatan Cari 'Pemain Cadangan', Yakin Gibran Tetap Maju jadi Cawapres Prabowo
-
Jadi Lawan Penggemar Gibran! Seorang Mahasiswa Minta Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Diuji Ulang
-
Gibran Gagal Nyawapres? Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Ternyata Belum Ditandatangani Almas Tsaqibbiru
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui