Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (2/10/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto di pilpres 2024. 

Gibran maju sebagai cawapres setelah diusung dan didukung oleh Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, hingga PBB.

Padahal Gibran merupakan kader PDIP dan memiliki KTA PDIP

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan semua warga negara itu punya hak dicalonkan dan mencalonkan, punya hak dipilih dan memilih kalau sudah usia lebih 17 tahun.

Baca Juga: Prabowo Akhirnya Pilih Gibran Jadi Cawapresnya, Gimana Perasaan Erick Thohir, Ya?

Sehingga kalau Gibran ini dicalonkan oleh partai lain, itu hak dari Gibran dan keputusan ada di tangannya.

"Tapi kalau sudah diputuskan bergabung dengan partai lain, otomatis Mas Gibran mengembalikan KTA PDIP ke DPC. Karena kemarin memohonnya ke DPC pada 9 September 2019," terang Rudy, Selasa (24/10/2023).

Rudy menegaskan sampai sekarang belum ada pengembalian KTA PDIP dari Gibran. Bahkan belum ada komunikasi sama sekali, komunikasi terakhir itu pada saat peresmian kantor DPC PDIP Solo.

"Belum, belum ada komunikasi sama sekali. Komunikasi pas peresmian kantor DPC, beliau izin tidak bisa hadir," ungkap dia.

Rudy menjelaskan tidak akan ngurusi siapa-siapa. Karena akan fokus memenangkan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam satu putaran dan PDIP sesuai target. 

Baca Juga: Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya

"Bagi saya tidak akan ngurusi siapa-siapa. Saya fokus memenangkan Ganjar-Mahfud MD dan PDIP," kata mantan Wali Kota Solo ini. 

Kalau sudah menjadi anggota partai lain, lanjut dia, maka otomatis sudah bukan lagi anggota PDIP dan harus mengembalikan KTA.

Tapi itukan belum ada kepastian Gibran mau dicalonkan atau tidak walaupun sudah dideklarasikan. 

"Yang namanya sudah jadi calon itu, daftar dulu ke KPU. Karena saya tidak mau mengomentari terlalu jauh, karena tugas saya dari ketua umum menangkan Ganjar-Mahfud dalam satu putaran," jelas dia.

Menurutnya surat pengunduran diri memang belum karena keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU, mungkin Gibran mau mengembalikan KTA ke DPC.

"Setelah KTA saya terima, lalu saya laporkan ke DPP PDIP," tandasnya.

Rudy menambahkan pasti Gibran sudah memiliki langkah-langkah sendiri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. 

"Saya yakin itu. Saya tidak pernah berpikiran negatif ke siapapun," sambung dia.

Idealnya yang menyerahkan itu Gibran langsung, karena dulu yang meminta Gibran sendiri ke DPC.

"Idealnya mengembalikan sendiri. Kalau mau lewat suruhan juga tak terima," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More