SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto di pilpres 2024.
Gibran maju sebagai cawapres setelah diusung dan didukung oleh Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, hingga PBB.
Padahal Gibran merupakan kader PDIP dan memiliki KTA PDIP.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan semua warga negara itu punya hak dicalonkan dan mencalonkan, punya hak dipilih dan memilih kalau sudah usia lebih 17 tahun.
Baca Juga: Prabowo Akhirnya Pilih Gibran Jadi Cawapresnya, Gimana Perasaan Erick Thohir, Ya?
Sehingga kalau Gibran ini dicalonkan oleh partai lain, itu hak dari Gibran dan keputusan ada di tangannya.
"Tapi kalau sudah diputuskan bergabung dengan partai lain, otomatis Mas Gibran mengembalikan KTA PDIP ke DPC. Karena kemarin memohonnya ke DPC pada 9 September 2019," terang Rudy, Selasa (24/10/2023).
Rudy menegaskan sampai sekarang belum ada pengembalian KTA PDIP dari Gibran. Bahkan belum ada komunikasi sama sekali, komunikasi terakhir itu pada saat peresmian kantor DPC PDIP Solo.
"Belum, belum ada komunikasi sama sekali. Komunikasi pas peresmian kantor DPC, beliau izin tidak bisa hadir," ungkap dia.
Rudy menjelaskan tidak akan ngurusi siapa-siapa. Karena akan fokus memenangkan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam satu putaran dan PDIP sesuai target.
Baca Juga: Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya
"Bagi saya tidak akan ngurusi siapa-siapa. Saya fokus memenangkan Ganjar-Mahfud MD dan PDIP," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Kalau sudah menjadi anggota partai lain, lanjut dia, maka otomatis sudah bukan lagi anggota PDIP dan harus mengembalikan KTA.
Tapi itukan belum ada kepastian Gibran mau dicalonkan atau tidak walaupun sudah dideklarasikan.
"Yang namanya sudah jadi calon itu, daftar dulu ke KPU. Karena saya tidak mau mengomentari terlalu jauh, karena tugas saya dari ketua umum menangkan Ganjar-Mahfud dalam satu putaran," jelas dia.
Menurutnya surat pengunduran diri memang belum karena keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU, mungkin Gibran mau mengembalikan KTA ke DPC.
"Setelah KTA saya terima, lalu saya laporkan ke DPP PDIP," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi