SuaraSurakarta.id - Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo enggan mengomentari soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi bacawapres mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Padahal, Gibran merupakan kader PDIP yang hingga saat ini belum mengirimkan surat pengunduran diri ke partai berlambang banteng moncong putih.
Selama ini, sosok yang akrab disapa FX Rudy itu yang paling getol memberikan komentar jika ada salah satu kader yang membelot dari PDIP.
"Waduh, jelas saya nggak akan mengomentari siapapun, karena sudah ada instruksi dari ketua umum. Tidak boleh bicara apapun, fokus memenangkan Ganjar dan Mahfud MD sebagai presiden dan wakil presiden satu putaran dan menangkan PDIP," terang Rudy saat ditemui, Minggu (22/10/2023) malam.
Rudy pun tidak mempermasalahkan sudah di deklarasikan Gibran sebagai cawapres dari koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Yo wes ben, deklarasi ndak apa-apa to. Karena fokus saya itu memenangkan kok, jadi ndak ngurus deklarasi, tidak ngurus yang lain-lain kecuali ngurus konsolidasi memenangkan Ganjar-Mahfud MD satu putaran," papar dia.
Ketika ditanya apakah kecewa Gibran jadi cawapresnya Prabowo, Rudy menegaskan sebagai kader militan itu tidak ada kata kecewa.
"Jadi kader partai itu sudah saya beri pesan semua harus siap kecewa dan siap dikecewakan. Kalau belum siap, ora sah melu kader PDIP," ujarnya.
"Saya jadi kader partai itu sudah 46 tahun kok, sudah saya didikan dan turunkan ke kader yang lain. Kalau masuk PDIP itu harus siap kecewa dan dikecewakan," kata dia.
Baca Juga: Andre Rosiade Kena Ulti Usai Ungkap Kinerja Gibran Lebih Hebat dari Senior
Ketika ditanya kapan komunikasi terakhir dengan Gibran, Rudy mengaku saat pamit tidak hadir pada peresmian Kantor DPC PDIP Kota Solo belum lama ini. Beliau pamit karena ada rapat
"Komunikasi terakhir itu lewat WhatsApp (Wa) saat peresmian kantor DPC. Minta izin tidak bisa datang," jelas mantan Wali Kota Solo ini.
Rudy menegaskan tidak merasa terpengaruh soal Gibran yang dijadikan cawapres pendamping Prabowo termasuk di DPC PDIP Solo.
"Saya tidak terpengaruh apapun. Karena fokusnya itu menangkan Ganjar-Mahfud MD satu putaran di pilpres nanti," ungkap dia.
Konsolidasi dan pembekalan kader terus dilakukan termasuk pelantikan atau pengukuhan saksi. Jadi fokus dan konsentrasi sekarang itu pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud MD.
"Konsolidasi jalan terus. Malam mulai pelantikan saksi-saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS)," imbuhnya.
Rudy menambahkan instruksi ketua umum itu dikeluarkan setelah pendaftaran pasangan capres dan cawapres, kader diminta untuk fokus memenangkan Ganjar Prabowo dan Mahfud MD. Tidak boleh komentar yang lain, itu instruksi ketua umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
"Setelah pendaftaran ada surat kalau kader harus fokus menenangkan Ganjar-Mahfud MD. Tugas kulo mung niku tok," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Mencari Suksesor FX Rudy yang Sudah 25 Tahun Memimpin PDIP Solo
-
Dini Hari Tinjau Dapur SPPG di Dua Tempat, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara