Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

SuaraSurakarta.id - Belakangan ini, nama Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menjadi bahan perbincangan warganet. Hal tersebut buntut dari keputusan MK terkait dengan batasan usia Capres-Cawapres yang menuai kontroversi publik.

Hal itu sontak saja membuat warganet berspekulasi bahwa Anwar Usman telah dicawe-cawe oleh kakak iparnya, yakni Presiden Joko Widodo. Sebab, nama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang akan menjadi Cawapres, akan tetapi terhalang usia.

Lantas siapa sebenarnya sosok Anwar Usman dan bagaimana rekam jejaknya di dunia politik Tanah Air?

Rekam Jejak Karier Anwar Usman

Baca Juga: Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Usia Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres Dipertanyakan: Sarat Kepentingan

Anwar Usman kembali menduduki kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 hingga 2028. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada tahun 1984.

Setelah menempuh pendidikan tersebut, Anwar Usman mengikuti tes calon hakim dan lolos menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Pada tahun 1997-2003 ia pernah menduduki jabatan sebagai Asisten Hakim Agung.

Setelah itu, ia menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama periode 2003-2006. Pada tahun 2005, ia diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merangkap sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.

Pada tahun 2006 hingga 2011, Anwar Usman juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Sebelum akhirnya menjadi Ketua MK, Anwar Usman sempat menduduki kursi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2015-2018. Pada April 2018, ia kemudian terpilih sebagai Ketua MK dan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.

Baca Juga: Heran Putusan MK Berubah Usai Paman Gibran Ikut Rapat, Jhon Sitorus: Benar-benar Dagelan

Kontributor: Dinna Lailiyah

Load More