SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait perubahan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam keputusan tersebut, Gibran pun berpeluang maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Gibran sendiri santer dikaitkan menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
"Yang punya peluang bukan hanya saya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).
Terkait keputusan MK kemarin, Gibran menyebut jika keputusan itu dikembalikan lagi ke MK. "Keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ujarnya.
Gibran pun belum memberikan jawaban pasti, apakah akan maju menjadi cawapres atau tidak. Gibran meminta kepada awak media dan publik untuk menunggu setelah pertemuan dengan para pimpinan PDIP, Rabu (18/10/2023).
"Tunggu pertemuan saya besok (Rabu) dengan para pimpinan partai. Partai PDI Perjuangan," ungkap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi itu kembali menegaskan ditunggu dulu besok. Karena ini bukan masalah pribadi, harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu.
"Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dulu dengan banyak orang. Jadi ditunggu dulu besok," ungkap dia.
Gibran enggan membocorkan pembahasan yang akan dibicara dengan para pimpinan PDIP besok.
"Lah ya nanti teman-teman media yang di Jakarta sudah tahu lah. Lihat saja besok. (Apakah spesifik membahas soal putusan MK?) Lihat saja besok," sambungnya.
Saat disinggung apakah mulai mempertimbangkan tawaran menjadi cawapres karena ada peluang, Gibran mengatakan lihat saja besok.
"Ya, kita lihat hasil diskusinya besok. (Berangkat ke Jakarta kapan?) Masih lama, ya menyelesaikan kerjaan yang di sini dulu," ucap dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada pinangan dengan partai lain dan komunikasi sama Gerindra usai keputusan MK, Gibran enggan menjawab.
"Nanti ya, itu dulu. Itu jawaban saya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak