SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait perubahan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam keputusan tersebut, Gibran pun berpeluang maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Gibran sendiri santer dikaitkan menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
"Yang punya peluang bukan hanya saya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).
Terkait keputusan MK kemarin, Gibran menyebut jika keputusan itu dikembalikan lagi ke MK. "Keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ujarnya.
Gibran pun belum memberikan jawaban pasti, apakah akan maju menjadi cawapres atau tidak. Gibran meminta kepada awak media dan publik untuk menunggu setelah pertemuan dengan para pimpinan PDIP, Rabu (18/10/2023).
"Tunggu pertemuan saya besok (Rabu) dengan para pimpinan partai. Partai PDI Perjuangan," ungkap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi itu kembali menegaskan ditunggu dulu besok. Karena ini bukan masalah pribadi, harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu.
"Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dulu dengan banyak orang. Jadi ditunggu dulu besok," ungkap dia.
Gibran enggan membocorkan pembahasan yang akan dibicara dengan para pimpinan PDIP besok.
"Lah ya nanti teman-teman media yang di Jakarta sudah tahu lah. Lihat saja besok. (Apakah spesifik membahas soal putusan MK?) Lihat saja besok," sambungnya.
Saat disinggung apakah mulai mempertimbangkan tawaran menjadi cawapres karena ada peluang, Gibran mengatakan lihat saja besok.
"Ya, kita lihat hasil diskusinya besok. (Berangkat ke Jakarta kapan?) Masih lama, ya menyelesaikan kerjaan yang di sini dulu," ucap dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada pinangan dengan partai lain dan komunikasi sama Gerindra usai keputusan MK, Gibran enggan menjawab.
"Nanti ya, itu dulu. Itu jawaban saya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan