SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Ada peran besar dari keluarga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dibalik gugatan tersebut.
Adalah sosok Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin.
Dalam dunia hukum Indonesia, sepak terjang Boyamin memang sudah tak dilakukan lagi.
Sosok kelahiran Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu beberapa terkenal jago dalam hal praperadilan, termasuk kerap menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melansir berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui jika Boyamin Saiman merupakan sosok yang kerap mempraperadilan KPK dan menang.
"Memang benar ada satu orang saja, kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK. Saya sebut saja namanya, biarin, Boyamin Saiman," ungkap Laode yang dilansir, Selasa (17/10/2023).
Salah satu kekalahan lembaga antirasuah saat praperadilan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut.
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
"Khusus Pak BG, waktu itu kasasi terus ditolak Pengadilan Negeri. KPK menyerahkan ke Kejagung, Kejagung menyerahkan kembali ke kepolisian," jelas dia.
Almas pun mengakui jika dirinya merupakan putra Boyamin Saiman.
"Iya benar saya putra Pak Boyamin yang pertama," ujar Almas saat ditemui di Shelter PKL Manahan, Senin (16/10/2023) malam.
Tak hanya Almas, mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu yang turut mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres merupakan adiknya.
"Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum
-
Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK: Saya Harap Presiden Cegah Gibran untuk Dicalonkan
-
Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK, Apa Saja Isinya?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!