SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Ada peran besar dari keluarga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dibalik gugatan tersebut.
Adalah sosok Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin.
Dalam dunia hukum Indonesia, sepak terjang Boyamin memang sudah tak dilakukan lagi.
Sosok kelahiran Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu beberapa terkenal jago dalam hal praperadilan, termasuk kerap menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melansir berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui jika Boyamin Saiman merupakan sosok yang kerap mempraperadilan KPK dan menang.
"Memang benar ada satu orang saja, kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK. Saya sebut saja namanya, biarin, Boyamin Saiman," ungkap Laode yang dilansir, Selasa (17/10/2023).
Salah satu kekalahan lembaga antirasuah saat praperadilan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut.
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
"Khusus Pak BG, waktu itu kasasi terus ditolak Pengadilan Negeri. KPK menyerahkan ke Kejagung, Kejagung menyerahkan kembali ke kepolisian," jelas dia.
Almas pun mengakui jika dirinya merupakan putra Boyamin Saiman.
"Iya benar saya putra Pak Boyamin yang pertama," ujar Almas saat ditemui di Shelter PKL Manahan, Senin (16/10/2023) malam.
Tak hanya Almas, mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu yang turut mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres merupakan adiknya.
"Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum
-
Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK: Saya Harap Presiden Cegah Gibran untuk Dicalonkan
-
Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK, Apa Saja Isinya?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis