SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Ada peran besar dari keluarga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dibalik gugatan tersebut.
Adalah sosok Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin.
Dalam dunia hukum Indonesia, sepak terjang Boyamin memang sudah tak dilakukan lagi.
Sosok kelahiran Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu beberapa terkenal jago dalam hal praperadilan, termasuk kerap menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melansir berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui jika Boyamin Saiman merupakan sosok yang kerap mempraperadilan KPK dan menang.
"Memang benar ada satu orang saja, kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK. Saya sebut saja namanya, biarin, Boyamin Saiman," ungkap Laode yang dilansir, Selasa (17/10/2023).
Salah satu kekalahan lembaga antirasuah saat praperadilan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut.
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
"Khusus Pak BG, waktu itu kasasi terus ditolak Pengadilan Negeri. KPK menyerahkan ke Kejagung, Kejagung menyerahkan kembali ke kepolisian," jelas dia.
Almas pun mengakui jika dirinya merupakan putra Boyamin Saiman.
"Iya benar saya putra Pak Boyamin yang pertama," ujar Almas saat ditemui di Shelter PKL Manahan, Senin (16/10/2023) malam.
Tak hanya Almas, mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu yang turut mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres merupakan adiknya.
"Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum
-
Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK: Saya Harap Presiden Cegah Gibran untuk Dicalonkan
-
Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK, Apa Saja Isinya?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!