Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:04 WIB
Ketua Umum Beta Gibran, Twedy Ginting. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terus mencuat bakal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Uniknya, meski merupakan kader PDIP, namun putra sulung Presiden Jokowi itu santer bakal menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Ketua Umum Beta Gibran, Twedy Ginting menjelaskan, kini di berbagai belahan dunia, pemimpin muda menjadi tren dan menunjukkan keberhasilan keberlangsungan serta kemajuan suatu negara. 

Sebut saja Irakli Garibashvili berusia 31 tahun saat menjadi PM Goergia, Sanna Marin berusia 34 tahun saat menjadi PM Finlandia dan Jacinda Andern berusia 33 tahun saat menjadi PM Selandia Baru.

Baca Juga: Adab Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Membungkuk Saat Berjalan di Belakang Prabowo

"Framing yang sering kita dengar, generasi Milenial dan gen-Z dianggap sebagai anak ingusan, belum cukup umur, masih harus belajar dan karbitan. Padahal, realitanya, banyak kepala daerah generasi Milenial terbukti berprestasi, salah satunya Gibran Rakabuming Raka," kata Twedy Ginting, Jumat (13/10/2023).

Alumus PPRA 48 Lemhannas RI itu mengungkapkan, banyaknya berita yang tendensius sampai akhirnya pemohon yang berkepentingan yang merasa hak konstitusionalnya hilang dalam Pilpres 2024 karena aturan syarat minimal 40 tahun menjadi luput dari sorotan publik.

Mereka adalah kepala-kepala daerah dari berbagai partai politik yang bersama-sama mengajukan permohonan uji materi.

Salah satu kepala daerah tersebut bahkan akan kehilangan hak konstitusionalnya tidak hanya pada Pilpres 2024 tetapi juga pada Pilpres 2029, yakni Bupati Sidoarjo dari PKB, Ahmad Mudhlor yang saat ini masih berusia 32 tahun.

"Pihak-pihak tersebut gencar menyuarakan agar syarat usia capres dan cawapres yang berlaku saat ini tidak diubah agar tidak terjadi politik dinasti. Padahal soal politik dinasti, sudah ada aturannya yakni putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan tidak boleh keluarga pejabat dilarang menjadi calon, hak konstitusional seorang warga negara tidak boleh dibatasi," tegas dia.

Baca Juga: Soal Arah Dukungan Keluarga Gus Dur di Pilpres 2024, Yenny Wahid Ungkap Hal Ini

Hal senada juga ditegaskan salah satu mahasiswa Keanu Rio, yang memilih tak menyoalkan usia sebab, perlu dilihat dari visi misi serta program untuk pembangunan negara. Kesempatan kaum muda untuk memilih.

"Kalau saya awam, pasti melihat program-programnya. Pemuda-pemuda sekarang kan generasi selanjutnya, kita juga bakal besok menduduki posisi elit harus regenerasi," jelasnya.

Load More