Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:58 WIB
Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Klien kami ini korban kriminalisasi. Ini jelas-jelas perkara perdata. Kenapa dibawa ke ranah pidana," tegasnya.

Pihaknya juga mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Menurutnya, Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 267/Pid.B/2023/PN.Bjb.

Informasi yang dihimpun, empat pengusaha diantaranya Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Energi Guna Laksana (EGL), Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto menjalani sidang dugaan kasus ‘investasi batubara bodong’ di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada akhir Bulan September 2023 lalu.

Dalam dakwaannya, mereka yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Awalnya Dari Sini

Load More