Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga (MK) oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli.

Plesetan menjadi Mahkamah Keluarga ini jika Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan dari usia 40 tahun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan santai. Gibran minta malah tanya ke warga yang menilai.

"Itu biar warga yang menilai," terang Gibran, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Banyak yang menilai soal uji materi batas usia capres dan cawapres ke MK untuk memuluskan Gibran maju menjadi cawapres, Gibran pun enggan menanggapi.

"Itu biar warga yang menilai juga," katanya.

Gibran merasa tidak terusik dan tersinggung dengan adanya plesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga. Apalagi ada yang menyebut untuk memuluskan ke karir politik yang lebih tinggi.

"(Terusik nggak?) Ndak. Monggo itu masukan dan penilaian dari warga," sambung dia.

Gibran menjelaskan bukan menjadi wewenang soal perlu diubah atau tidak tentang batas usia capres dan cawapres. 

Baca Juga: Kenapa Sih Harus Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo?

"Wewenangnya kan bukan di saya. Itu monggo, itu para-para penggugat yang ditanya, jangan ditanyakan ke saya tapi penggugatnya," ungkapnya.

"(Kalau Mas Gibran setuju soal batas usia?) Itu biar warga saja yang menilai ya," lanjut dia.

Ketika disinggung soal langkah politik ke depan, Gibran menyebut mengalir saja. 

Apalagi banyak dukungan yang datang baik relawan, warga, atau parpol agar maju sebagi cawapres.

"Kalau saya mengalir saja, santai. (Soal banyaknya dukungan ada kemungkinan maju cawapres?) Ya nggak tahu, kan umurnya nggak cukup," pungkasnya.

Load More