SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pencabulan murid Taekwondo, Donny Susanto divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (13/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melihat vonis itu, terdakwa menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto usai mendengarkan dakwaan vonis.
Meski vonis sama dengan tuntutan jaksa, namun yang membedakan adalah jumlah denda dari yang sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Putusan lebih berat yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat, lantaran menimbang dampak besar bagi para korban yang masih anak-anak.
"Apa yang dilakukan terdakwa merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Ajak Anak Muda Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekedar Mengkritik
-
Berdampingan dengan Baliho PB XIV, Kemunculan Fadli Zon di Gladak Jadi Sorotan