SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pencabulan murid Taekwondo, Donny Susanto divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (13/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melihat vonis itu, terdakwa menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata terdakwa Donny Susanto usai mendengarkan dakwaan vonis.
Meski vonis sama dengan tuntutan jaksa, namun yang membedakan adalah jumlah denda dari yang sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Putusan lebih berat yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat, lantaran menimbang dampak besar bagi para korban yang masih anak-anak.
"Apa yang dilakukan terdakwa merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier