Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 September 2023 | 12:30 WIB
Mantan Manajer Persis Solo, Waseso. [Suara.com/Ari Purnomo]

Dia memaparlam tidak ada dalam aturan kewenangan PPATK dan KAP untuk melakukan investigasi langsung. Jaksa juga harus sadar, PPATK itu pertanggung jawabannya langsung ke Presiden lho.

"Jika mereka tetap disuruh melakukan BAP, mereka bisa langsung melapor ke Presiden lho," tandas Romi.

Disinggung jika berkas dugaan TPPU itu masih dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polresta Solo, Romi menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Kami dari sisi korban, jangan lagi lah dibuat bertele-tele seperti ini. Kami, akan melakukan upaya hukum karena sudah sangat subyektif. Kami akana melaporkan jaksa tersebut, ini tidak main-main. Ini sudah membodohi masyarakat. Hanya urusan PPATK disuruh melakukan investigasi. Ini gak masuk akal. Begitu ada petunjuk lagi dari jaksa (P19), kami juga akan melakukan tindakan keras," ujarnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Melempem! Persis Solo Dipecundangi Barito Putera 0-2 di Stadion Demang Lehman

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto saat dikonfirmasi menjawab masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

"Masih di PN. WA (kirim pesan-red) saja," ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, saat di kirimi pesan melalui aplikasi WhatsApp tidak terkirim atau centang satu. Artinya, nomor yang digunakan untuk menghubungi tersebut diblokir oleh Kasipidum.

Load More