SuaraSurakarta.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso tak kunjung tuntas di Kejari Solo atau P21.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo kembali mengirimkan berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejari Solo,
Kasus dengan kerugian mencapai Rp26 miliar itu telah dilengkapi penyidik Satreskrim usai dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami lakukan kemarin (pekan lalu-red). Namun, untuk harinya kapan saya lupa," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (6/9)/2023.
Dikatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan merupakan kali kedua yang dilakukan usai adanya petunjuk dari JPU. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan kali kedua ini dianggap belum sempurna, akan dikembalikan kembali.
"Kalau untuk itu (dikembalikan kembali atau P19 kali ketiga-red), jika JPU menganggap berkas kami belum ‘pantas’ atau belum sempurna, ya masih ada kemungkinan juga (untuk dikembalikan-red)," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Jaksa meminta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan investigasi. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan terkait itu. Kewenangan investigasi berada pada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik.
"Tidak bisa itu," tegasnya.
Penasihat hukum korban, Romi Habie menilai, petunjuk dalam P19 yang diberikan jaksa tidak masuk akal. Menurutnya, jaksa sebagai aparat penegak hukum tentunya mereka lebih tahu batasan dan kewenangan dari institusi yang dimintai bantuan.
Baca Juga: Lagi-lagi Melempem! Persis Solo Dipecundangi Barito Putera 0-2 di Stadion Demang Lehman
"Menurut saya, jaksa tahu kalau ahli (PPATK dan KAP) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung baik itu kepada saksi maupun tersangka. Dalam proses hukum PPATK itu masuk ahli sehingga mana ada ahli untuk mem-BAP orang. Kemudian, hasil analisas dari ahli itulah yang disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum-red). Nah, merekalah (APH) yang melakukan investigasi," kata dia.
Dia memaparlam tidak ada dalam aturan kewenangan PPATK dan KAP untuk melakukan investigasi langsung. Jaksa juga harus sadar, PPATK itu pertanggung jawabannya langsung ke Presiden lho.
"Jika mereka tetap disuruh melakukan BAP, mereka bisa langsung melapor ke Presiden lho," tandas Romi.
Disinggung jika berkas dugaan TPPU itu masih dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polresta Solo, Romi menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Kami dari sisi korban, jangan lagi lah dibuat bertele-tele seperti ini. Kami, akan melakukan upaya hukum karena sudah sangat subyektif. Kami akana melaporkan jaksa tersebut, ini tidak main-main. Ini sudah membodohi masyarakat. Hanya urusan PPATK disuruh melakukan investigasi. Ini gak masuk akal. Begitu ada petunjuk lagi dari jaksa (P19), kami juga akan melakukan tindakan keras," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto saat dikonfirmasi menjawab masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?