SuaraSurakarta.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso tak kunjung tuntas di Kejari Solo atau P21.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo kembali mengirimkan berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejari Solo,
Kasus dengan kerugian mencapai Rp26 miliar itu telah dilengkapi penyidik Satreskrim usai dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami lakukan kemarin (pekan lalu-red). Namun, untuk harinya kapan saya lupa," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (6/9)/2023.
Dikatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan merupakan kali kedua yang dilakukan usai adanya petunjuk dari JPU. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan kali kedua ini dianggap belum sempurna, akan dikembalikan kembali.
"Kalau untuk itu (dikembalikan kembali atau P19 kali ketiga-red), jika JPU menganggap berkas kami belum ‘pantas’ atau belum sempurna, ya masih ada kemungkinan juga (untuk dikembalikan-red)," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Jaksa meminta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan investigasi. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan terkait itu. Kewenangan investigasi berada pada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik.
"Tidak bisa itu," tegasnya.
Penasihat hukum korban, Romi Habie menilai, petunjuk dalam P19 yang diberikan jaksa tidak masuk akal. Menurutnya, jaksa sebagai aparat penegak hukum tentunya mereka lebih tahu batasan dan kewenangan dari institusi yang dimintai bantuan.
Baca Juga: Lagi-lagi Melempem! Persis Solo Dipecundangi Barito Putera 0-2 di Stadion Demang Lehman
"Menurut saya, jaksa tahu kalau ahli (PPATK dan KAP) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung baik itu kepada saksi maupun tersangka. Dalam proses hukum PPATK itu masuk ahli sehingga mana ada ahli untuk mem-BAP orang. Kemudian, hasil analisas dari ahli itulah yang disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum-red). Nah, merekalah (APH) yang melakukan investigasi," kata dia.
Dia memaparlam tidak ada dalam aturan kewenangan PPATK dan KAP untuk melakukan investigasi langsung. Jaksa juga harus sadar, PPATK itu pertanggung jawabannya langsung ke Presiden lho.
"Jika mereka tetap disuruh melakukan BAP, mereka bisa langsung melapor ke Presiden lho," tandas Romi.
Disinggung jika berkas dugaan TPPU itu masih dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polresta Solo, Romi menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Kami dari sisi korban, jangan lagi lah dibuat bertele-tele seperti ini. Kami, akan melakukan upaya hukum karena sudah sangat subyektif. Kami akana melaporkan jaksa tersebut, ini tidak main-main. Ini sudah membodohi masyarakat. Hanya urusan PPATK disuruh melakukan investigasi. Ini gak masuk akal. Begitu ada petunjuk lagi dari jaksa (P19), kami juga akan melakukan tindakan keras," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto saat dikonfirmasi menjawab masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?