SuaraSurakarta.id - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review (JD) atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menginginkan, supaya usia Presiden maupun Calon Presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum kedua pengaju, Arif Sahudi mengatakan, kedua klienya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari steatment Nusron Wahid. Dimana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Tentu, kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep. Karena kita bisa lihat bersama, bagaimana keadaan Solo sekarang pasca dipimpin mas Gibran," kata Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
"Pembangunan luar biasa, inovatif, serta ekonomi naik. Contohnya saat liburan lalu, jumlah wisatawan naik, lebih banyak dibandingkan Jogjakarta. Harapan kita ini bisa menjadi jalan Gibran untuk berpartisipasi. Sehingga setiap anak muda sebagai pemimpin negara," tambah dia.
Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.
Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding. Sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Makamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang kita ingin dilakukan Judicial Review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Dimana kami ingin, umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal Caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan Dimata hukum.
Baca Juga: Survei Indikator Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Unggul Salip Anies di Sumbar, Ganjar Keteteran
"Kenapa untuk Caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama Dimata negara," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi