SuaraSurakarta.id - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review (JD) atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menginginkan, supaya usia Presiden maupun Calon Presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum kedua pengaju, Arif Sahudi mengatakan, kedua klienya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari steatment Nusron Wahid. Dimana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Tentu, kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep. Karena kita bisa lihat bersama, bagaimana keadaan Solo sekarang pasca dipimpin mas Gibran," kata Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
"Pembangunan luar biasa, inovatif, serta ekonomi naik. Contohnya saat liburan lalu, jumlah wisatawan naik, lebih banyak dibandingkan Jogjakarta. Harapan kita ini bisa menjadi jalan Gibran untuk berpartisipasi. Sehingga setiap anak muda sebagai pemimpin negara," tambah dia.
Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.
Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding. Sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Makamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang kita ingin dilakukan Judicial Review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Dimana kami ingin, umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal Caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan Dimata hukum.
Baca Juga: Survei Indikator Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Unggul Salip Anies di Sumbar, Ganjar Keteteran
"Kenapa untuk Caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama Dimata negara," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran