SuaraSurakarta.id - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review (JD) atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menginginkan, supaya usia Presiden maupun Calon Presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum kedua pengaju, Arif Sahudi mengatakan, kedua klienya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari steatment Nusron Wahid. Dimana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Tentu, kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep. Karena kita bisa lihat bersama, bagaimana keadaan Solo sekarang pasca dipimpin mas Gibran," kata Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
"Pembangunan luar biasa, inovatif, serta ekonomi naik. Contohnya saat liburan lalu, jumlah wisatawan naik, lebih banyak dibandingkan Jogjakarta. Harapan kita ini bisa menjadi jalan Gibran untuk berpartisipasi. Sehingga setiap anak muda sebagai pemimpin negara," tambah dia.
Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.
Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding. Sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Makamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang kita ingin dilakukan Judicial Review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Dimana kami ingin, umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal Caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan Dimata hukum.
Baca Juga: Survei Indikator Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Unggul Salip Anies di Sumbar, Ganjar Keteteran
"Kenapa untuk Caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama Dimata negara," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan