SuaraSurakarta.id - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review (JD) atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menginginkan, supaya usia Presiden maupun Calon Presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum kedua pengaju, Arif Sahudi mengatakan, kedua klienya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari steatment Nusron Wahid. Dimana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Tentu, kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep. Karena kita bisa lihat bersama, bagaimana keadaan Solo sekarang pasca dipimpin mas Gibran," kata Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Survei Indikator Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Unggul Salip Anies di Sumbar, Ganjar Keteteran
"Pembangunan luar biasa, inovatif, serta ekonomi naik. Contohnya saat liburan lalu, jumlah wisatawan naik, lebih banyak dibandingkan Jogjakarta. Harapan kita ini bisa menjadi jalan Gibran untuk berpartisipasi. Sehingga setiap anak muda sebagai pemimpin negara," tambah dia.
Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.
Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding. Sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Makamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang kita ingin dilakukan Judicial Review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Dimana kami ingin, umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal Caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan Dimata hukum.
Baca Juga: Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
"Kenapa untuk Caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama Dimata negara," paparnya.
Berita Terkait
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
-
Profil Brillian Fairiandi: Sutradara Al Video Gibran Naik Unta Bak Paul Atreides
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?