SuaraSurakarta.id - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review (JD) atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menginginkan, supaya usia Presiden maupun Calon Presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum kedua pengaju, Arif Sahudi mengatakan, kedua klienya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari steatment Nusron Wahid. Dimana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Tentu, kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep. Karena kita bisa lihat bersama, bagaimana keadaan Solo sekarang pasca dipimpin mas Gibran," kata Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
"Pembangunan luar biasa, inovatif, serta ekonomi naik. Contohnya saat liburan lalu, jumlah wisatawan naik, lebih banyak dibandingkan Jogjakarta. Harapan kita ini bisa menjadi jalan Gibran untuk berpartisipasi. Sehingga setiap anak muda sebagai pemimpin negara," tambah dia.
Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.
Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding. Sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Makamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang kita ingin dilakukan Judicial Review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Dimana kami ingin, umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal Caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan Dimata hukum.
Baca Juga: Survei Indikator Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Unggul Salip Anies di Sumbar, Ganjar Keteteran
"Kenapa untuk Caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama Dimata negara," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi
-
Menggebrak Ekonomi Lokal: 2.100 Pelari Siksorogo Ring of Lawu Ramaikan Tawangmangu
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!