Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 31 Juli 2023 | 14:34 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat berupa potong alat vital pasangannya saat menjalani sidang di PN Solo, Senin (31/7/2023). [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Kasus istri potong kemaluan suami yang sempat menggegerkan Kota Solo beberapa waktu lalu mulai memasuki babak baru.

Terdakwa berinisial YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/7/2023).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes SH MH, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di lokasi, terdakwa nampak menyesali perbuatannya dengan menunduk lemas saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Breaking News! Bekasi Darurat Begal: Niat Tolong Orang, Warga Jadi Korban Begal di Sukatani

Ibu dua anak itu juga mengakui kesalahannya telah melakukan tindak Anirat dengan memotong alat vital korban yang tak lain suaminya sendiri.

"Ini sidang pertama, dengan agenda dakwaan dari JPU. Kami mendampingi klien kami," kata pengacara terdakwa, Asri Purwanti, saat ditemui usai sidang, Senin (31/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim merasa kurang nyaman dan meminta kepada JPU untuk menyerahkan berkas dakwaan kepada pihaknya termasuk pengacara terdakwa.

"Kemungkinan, sidang akan dipercepat ya. Karena, Pak Hakimnya juga merasa ngilu, kurang nyaman dengan kasus ini," ungkap Asri.

Disinggung mengenai kondisi psikis terdakwa, Asri mengaku, bahwa kliennya tersebut mengakui kesalahnnya. Dia juga bersedia mendampingi korban, jika diberikan kesempatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tim SAR Evakuasi Pendaki Mengalami Hipotermia di Pos 7 Gunung Bawakaraeng

"Klien saya sudah mengaku salah atas tindakannya tersebut. Dia juga bersedia mendampingi korban, jika mau memberikan kata maaf," ungkapnya.

Sementara itu, pihak JPU, RR Rahayu mengatakan, jika korban kurang merasa percaya diri untuk hadir di persidangan. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci alasan tidak percaya dirinya korban tersebut.

"Korban kurang berkenan untuk dihadirkan, kurang percaya diri," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami oleh IPN (20), warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.

Load More