Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Juli 2023 | 11:48 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggagalkan penjualan minuman keras atau miras. [Suara.com/Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggagalkan penjualan minuman keras atau miras.

Dua pemuda asal Sukoharjo yang kedapatan sedang bertransaksi miras diciduk di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Senin (10/7/2023) malam pukul 23.00 WIB.

Kasat Samapta Polresta Solo,Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YTP (18) dan AFA (19).

Dia memaparkan, penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapatkan informasi masyarakat dari Call Center.

Baca Juga: Blok G Pasar Tanah AbangJadi Sarang Pengguna Sabu dan Pemabuk, Ini Faktanya

Bahwa ada laporan mengenai adanya transaksi miras di Jalan Bhayangkara, tepatnya di sebelah barat Museum Keris Nusantara.

"Kemudian Tim Sparta mendatangi lokasi, dan sesampainya di lokasi di dapati dua pemuda yang sedang transaksi miras, selanjutnya Tim Sparta mengamankan kedua pemuda tersebut beserta barang buktinya," kata Afrian dalam rilis yang diterima, Selasa (11/7/2023).

Dari kedua pelaku, Tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa Tiga Belas Botol Miras jenis Kawa-Kawa, lima botol miras jenis anggur merah dan dua botol miras jenis soju.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring," tegasnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Baca Juga: Bejat! Suami Jual Istri Lewat Penawaran Online, Ikut di Kamar Saat Eksekusi

Load More