Sementara itu Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kejadian ini terjadi sekitar pertengahan Juni 2023 kemarin.
Di mana saat itu ada informasi yang diterima anggota Polresta bahwa ada seorang suami yang memperdagangkan istrinya melalui penawaran online.
"Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi sesuai apa yang disampaikan pelapor. Didapati saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami dengan TKP di daerah Gilingan menjual istrinya dengan tarif Rp 1,2 juta," paparnya.
Selanjutnya suami dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan dengan motif kesulitan ekonomi.
Atas kejadian ini pelaku dikenakan dua undang-undang, yakni TPPO dan TPKS.
"Ada dua UU yang kita kenakan dengan ancaman hukuman 12 dan 15 tahun penjara," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan