SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapat vonis banding lebih ringan dari hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum terdakwa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Gus Nur divonis bebas.
" Harapannya, Gus Nur bisa bebas dan namanya bisa dibersihkan dari semua tuduhan," kata tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (19/6/2023).
Dikatakan, majelis hakim PT Semarang mengubah dasar dakwaan Gus Nur menjadi UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dalam proses persidangan di PN Solo, vonis Gus Nur dijatuhkan atas dakwaan Pasal 14 UU No1/1946. Bunyi pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama dihukum dengan penjara setinggi-tingginya selama sepuluh tahun.
"Ini menariknya karena majelis hakim PT Semarang menganulir dakwaan klien kami. Dakwaannya berupa UU ITE, bukan lagi UU No 1/1946 yang diterapkan saat proses persidangan di PN Solo," jelas Andhika.
Pihaknya yakin, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memiliki integritas dan moral tinggi sehingga memutusakan perkara seadil-adilnya. Memori pengajuan kasasi bakal segera dikirim paling lambat dua pekan.
Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Rian Abu Ghazi menyampaikan, ada perbedaan pandangan hukum antara majelis hakim di PN Solo dengan PT Semarang. Hal ini dipertegas dengan perbedaan dasar dakwaan majelis hakim PN Solo dengan PT Semarang.
Dia menyebut, persidangan kasasi di MA bakal menguji apakah UU ITE bisa digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap kliennya.
"Penerapan UU ITE pantas tidak diterapkan kepada Gus Nur. Nanti akan diuji secara mendalam oleh majelis hakim di MA," jelasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April 2023 lalu.
Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.
Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan