SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapat vonis banding lebih ringan dari hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum terdakwa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Gus Nur divonis bebas.
" Harapannya, Gus Nur bisa bebas dan namanya bisa dibersihkan dari semua tuduhan," kata tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (19/6/2023).
Dikatakan, majelis hakim PT Semarang mengubah dasar dakwaan Gus Nur menjadi UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dalam proses persidangan di PN Solo, vonis Gus Nur dijatuhkan atas dakwaan Pasal 14 UU No1/1946. Bunyi pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama dihukum dengan penjara setinggi-tingginya selama sepuluh tahun.
"Ini menariknya karena majelis hakim PT Semarang menganulir dakwaan klien kami. Dakwaannya berupa UU ITE, bukan lagi UU No 1/1946 yang diterapkan saat proses persidangan di PN Solo," jelas Andhika.
Pihaknya yakin, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memiliki integritas dan moral tinggi sehingga memutusakan perkara seadil-adilnya. Memori pengajuan kasasi bakal segera dikirim paling lambat dua pekan.
Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Rian Abu Ghazi menyampaikan, ada perbedaan pandangan hukum antara majelis hakim di PN Solo dengan PT Semarang. Hal ini dipertegas dengan perbedaan dasar dakwaan majelis hakim PN Solo dengan PT Semarang.
Dia menyebut, persidangan kasasi di MA bakal menguji apakah UU ITE bisa digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap kliennya.
"Penerapan UU ITE pantas tidak diterapkan kepada Gus Nur. Nanti akan diuji secara mendalam oleh majelis hakim di MA," jelasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April 2023 lalu.
Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.
Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia