SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapat vonis banding lebih ringan dari hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum terdakwa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Gus Nur divonis bebas.
" Harapannya, Gus Nur bisa bebas dan namanya bisa dibersihkan dari semua tuduhan," kata tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (19/6/2023).
Dikatakan, majelis hakim PT Semarang mengubah dasar dakwaan Gus Nur menjadi UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dalam proses persidangan di PN Solo, vonis Gus Nur dijatuhkan atas dakwaan Pasal 14 UU No1/1946. Bunyi pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama dihukum dengan penjara setinggi-tingginya selama sepuluh tahun.
"Ini menariknya karena majelis hakim PT Semarang menganulir dakwaan klien kami. Dakwaannya berupa UU ITE, bukan lagi UU No 1/1946 yang diterapkan saat proses persidangan di PN Solo," jelas Andhika.
Pihaknya yakin, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memiliki integritas dan moral tinggi sehingga memutusakan perkara seadil-adilnya. Memori pengajuan kasasi bakal segera dikirim paling lambat dua pekan.
Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Rian Abu Ghazi menyampaikan, ada perbedaan pandangan hukum antara majelis hakim di PN Solo dengan PT Semarang. Hal ini dipertegas dengan perbedaan dasar dakwaan majelis hakim PN Solo dengan PT Semarang.
Dia menyebut, persidangan kasasi di MA bakal menguji apakah UU ITE bisa digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap kliennya.
"Penerapan UU ITE pantas tidak diterapkan kepada Gus Nur. Nanti akan diuji secara mendalam oleh majelis hakim di MA," jelasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April 2023 lalu.
Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.
Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.
Berita Terkait
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya
-
Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pilkada Solo, Menyisir Penjuru Kota Bengawan