Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juni 2023 | 15:38 WIB
Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapat vonis banding lebih ringan dari hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum terdakwa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Gus Nur divonis bebas.

" Harapannya, Gus Nur bisa bebas dan namanya bisa dibersihkan dari semua tuduhan," kata tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, majelis hakim PT Semarang mengubah dasar dakwaan Gus Nur menjadi UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Terawangan Hard Gumay: Wenny Ariani Mau Dicelakai Dukun Suruhan R, Akan Ada Sosok Nyai Sebagai Penjaga

Dalam proses persidangan di PN Solo, vonis Gus Nur dijatuhkan atas dakwaan Pasal 14 UU No1/1946. Bunyi pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama dihukum dengan penjara setinggi-tingginya selama sepuluh tahun.

"Ini menariknya karena majelis hakim PT Semarang menganulir dakwaan klien kami. Dakwaannya berupa UU ITE, bukan lagi UU No 1/1946 yang diterapkan saat proses persidangan di PN Solo," jelas Andhika.

Pihaknya yakin, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memiliki integritas dan moral tinggi sehingga memutusakan perkara seadil-adilnya. Memori pengajuan kasasi bakal segera dikirim paling lambat dua pekan.

Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Rian Abu Ghazi menyampaikan, ada perbedaan pandangan hukum antara majelis hakim di PN Solo dengan PT Semarang. Hal ini dipertegas dengan perbedaan dasar dakwaan majelis hakim PN Solo dengan PT Semarang.

Dia menyebut, persidangan kasasi di MA bakal menguji apakah UU ITE bisa digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap kliennya.

Baca Juga: Hard Gumay Ungkap Sosok R yang Akan Celakai Wenny Ariana dengan Bantuan Dukun: Posisi Udah di Jakarta

"Penerapan UU ITE pantas tidak diterapkan kepada Gus Nur. Nanti akan diuji secara mendalam oleh majelis hakim di MA," jelasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April 2023 lalu.

Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.

Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.

Load More