SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso.
Romi memaparkan, salah satu alasan mendesak penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam.
Saat itu, Waseto divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
"Dengan melihat track record itu, harapan kami kepada penyidik untuk menahan tersangka. Ini tidak sekadar pasal 372 dan 378 (pasal penipuan dan penggelapan-red), namun TPPU ini adalah kejahatan luar biasa," kata Romi Habie kepada awak media di Solo, Senin (29/5/2023).
Romi memaparkan, kasus TPPU yang menjerat Waseso saat ini bisa berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya yakni pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan.
Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Baca Juga: Musim Lalu Hanya Cetak 2 Gol, Persebaya Blak-blakan Ungkap Alasan Boyong Eks Bomber Persib Bandung
Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
"Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU. Jadi yang tercantum ada 14 objek tanah HM (hak milik-red) milik tersangka (Waseso) dan 1 unit mobil," paparnya.
"Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track," tambah Romie Habie.
Sementara itu, Waseso membantah dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga menyandang status sebagai tersangka.
Menurutnya, kasus itu terkesan janggan mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.
"Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas," tegas Waseso.
Dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya