SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso.
Romi memaparkan, salah satu alasan mendesak penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam.
Saat itu, Waseto divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
"Dengan melihat track record itu, harapan kami kepada penyidik untuk menahan tersangka. Ini tidak sekadar pasal 372 dan 378 (pasal penipuan dan penggelapan-red), namun TPPU ini adalah kejahatan luar biasa," kata Romi Habie kepada awak media di Solo, Senin (29/5/2023).
Romi memaparkan, kasus TPPU yang menjerat Waseso saat ini bisa berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya yakni pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan.
Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Baca Juga: Musim Lalu Hanya Cetak 2 Gol, Persebaya Blak-blakan Ungkap Alasan Boyong Eks Bomber Persib Bandung
Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
"Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU. Jadi yang tercantum ada 14 objek tanah HM (hak milik-red) milik tersangka (Waseso) dan 1 unit mobil," paparnya.
"Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track," tambah Romie Habie.
Sementara itu, Waseso membantah dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga menyandang status sebagai tersangka.
Menurutnya, kasus itu terkesan janggan mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.
"Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas," tegas Waseso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?