SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso.
Romi memaparkan, salah satu alasan mendesak penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam.
Saat itu, Waseto divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
"Dengan melihat track record itu, harapan kami kepada penyidik untuk menahan tersangka. Ini tidak sekadar pasal 372 dan 378 (pasal penipuan dan penggelapan-red), namun TPPU ini adalah kejahatan luar biasa," kata Romi Habie kepada awak media di Solo, Senin (29/5/2023).
Romi memaparkan, kasus TPPU yang menjerat Waseso saat ini bisa berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya yakni pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan.
Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Baca Juga: Musim Lalu Hanya Cetak 2 Gol, Persebaya Blak-blakan Ungkap Alasan Boyong Eks Bomber Persib Bandung
Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
"Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU. Jadi yang tercantum ada 14 objek tanah HM (hak milik-red) milik tersangka (Waseso) dan 1 unit mobil," paparnya.
"Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track," tambah Romie Habie.
Sementara itu, Waseso membantah dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga menyandang status sebagai tersangka.
Menurutnya, kasus itu terkesan janggan mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.
"Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas," tegas Waseso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah