SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mendesak Satreskim Polresta Solo untuk segera menahan Waseso.
Romi memaparkan, salah satu alasan mendesak penahanan Waseso adalah track record tersangka yang pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan dengan korban kliennya pada 2017 silam.
Saat itu, Waseto divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
Baca Juga: Musim Lalu Hanya Cetak 2 Gol, Persebaya Blak-blakan Ungkap Alasan Boyong Eks Bomber Persib Bandung
"Dengan melihat track record itu, harapan kami kepada penyidik untuk menahan tersangka. Ini tidak sekadar pasal 372 dan 378 (pasal penipuan dan penggelapan-red), namun TPPU ini adalah kejahatan luar biasa," kata Romi Habie kepada awak media di Solo, Senin (29/5/2023).
Romi memaparkan, kasus TPPU yang menjerat Waseso saat ini bisa berjalan sesuai alurnya berdasarkan kasus sebelumnya yakni pemalsuan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dulu kan tersangka Waseso sudah dihukum kasus pemalsuan dengan korban klien kami. Putusan incrah kasus itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus TPPU," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga mendapatkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya audit forensik yang harus dilakukan.
Berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Kontrak Ryo Matsumura, Statistik Musim Lalu Bikin Geleng-geleng
Berdasarkan hasil audit forensik tersebut, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
"Sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan penyitaan harta-harta yang menjadi objek TPPU. Jadi yang tercantum ada 14 objek tanah HM (hak milik-red) milik tersangka (Waseso) dan 1 unit mobil," paparnya.
"Kami selalu mendorong dan memberi dukungan kepada penyidik dalam penyelesaian kasus ini. Karena saat ini sudah on the track," tambah Romie Habie.
Sementara itu, Waseso membantah dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga menyandang status sebagai tersangka.
Menurutnya, kasus itu terkesan janggan mengingat berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap.
"Jadi kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit. Semuanya biar jelas," tegas Waseso.
Dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Dua Striker Timnas Indonesia Ribut Sebelum Lawan Jepang, Redflag untuk Shin Tae-yong!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga