Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:56 WIB
Konferensi pers kasus penggunaan senjata tajam, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023). [dok.timlo.net/desy]

"Pada hari Minggu 14 Mei 2023, korban melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian. Oleh anggota, kemudian pelaku dibawa ke kantor, dan saat ini dalam penanganan Satreskrim," imbuhnya.

Dalam perkara ini, pelaku cemburu terhadap hubungan korban dengan Septi. Sebab, dia merasa hubungannya dengan Septi belum berakhir. Ditambah pelaku juga mengaku masih menyimpan rasa terhadap Septi.

"Saya pacaran dengan dia (Septi) sudah lima tahun," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana, dengan maksimal 4 hingga 10 tahun kurungan.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

Load More