SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen negara, Evan Surya Prananto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan dokumen negara ini berawal dari perebutan hak asuh anak milik terdakwa dan korban. Seiring berjalannya waktu, terdakwa nekat melakukan tindakan pemalsuan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dengan nomor: 3372-KW-11102021-0002, tanggal 11 Oktober 2021.
Surat inilah yang dipakai terdakwa Evan untuk mengajukan pengesahan atas anaknya. Untuk dinyatakan sah menjadi anak kandung dari ayah yang bernama Evan Surya Prananto melalui Permohonan di Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana tercatat dalam register permohonan nomor: 234/Odt.P/2021/PN.Skt tanggal 24 November 2021.
Tuntutan itu dinilai kuasa hukum korban Jessica Forrester, Dhony Fajar Fauzi membuktikan tidak ada intervensi dari kliennya.
Baca Juga: Polemik Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, Pengacara Evan Surya Pranoto Buka Suara
"Ini menunjukkan klien kami tidak ada intervensi. Mungkin karena Jessica sudah memaafkan terdakwa jadi pertimbangan JPU," kata Dhony Fajar, Sabtu (13/5/2023).
Dikatakan, pertimbangan JPU Sri Ambar Prasongko SH MH menuntut ringan terdakwa dalam kasus ini lantaran kedua belah pihak telah saling memaafkan di persidangan sebelumnya.
Meski begitu, pihaknya ingin supaya hukum memberikan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
"Ini bisa jadi yuris prudensi jika tuntutan cuma 3 bulan. Ini harus bagaimana, jika ingin membangun hukum, jangan seperti ini," jelas dia.
Pihaknya menilai, jika perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Dimana, terdakwa secara paksa memasukan nama anak klien kami ke dalam dokumen yang disahkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?
"Kalau sudah menyangkut masalah anak itu masuk ke dalam extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Dhony.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah, 2 Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Bui
-
Siap Polisikan Operator JakLingko, Heru Budi Tebar Ancaman Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Naik Penyidikan, OJK Diminta Ikut Awasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri