SuaraSurakarta.id - Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua DPR Puan Maharani sepertinya menjadi calon legislatif yang tak tergantikan dari PDI Perjuangan.
Mereka berdua kembali didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan.
"Dari menteri Kabinet Indonesia Maju, yang berasal dari PDI Perjuangan, yang dicalonkan adalah Bapak Yasonna Laoly," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (11/5/2023).
Selain Yasonna, lanjutnya, semua menteri di Kabinet Indonesia Maju yang berasal dari PDI Perjuangan akan fokus membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sebelum menjadi menkumham, Yasonna merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri, Yasonna mundur dari anggota DPR RI.
Selain Yasonna Laoly, Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI juga kembali didaftarkan menjadi bakal caleg dari PDI Perjuangan.
Hasto menyampaikan sejumlah kontribusi putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu selama menjabat sebagai ketua DPR, antara lain dukungan terhadap penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi berjalan baik dan demokratis.
Rekam jejak Puan antara lain pernah menjadi menteri koordinator termuda bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan menjadi ketua DPP PDIP Bidang Politik.
"Jadi, Mbak Puan kembali dicalonkan," ujar Hasto.
Baca Juga: DPR Berharap Parlemen Jadi Bagian dari Solusi untuk Hadapi Isu Kompleks ASEAN
Kamis, KPU menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal caleg DPR pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan.
Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali