SuaraSurakarta.id - Pihak ketiga PT Arsa yang menaungi karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed Solo membantah adanya pemotongan gaji.
PT Arsa juga menjelaskan sudah menyelesaikan masalah dan karyawan menerima gaji sesuai kesepakatan.
"Seluruh divisi. Sudah diselesaikan kemarin. Keterlambatan pembayaran sudah dipenuhi oleh perusahaan," terang Facility Manager PT Arsa, Dhadang Setyohadi saat ditemui, Rabu (3/5/2023).
Dhadang menegaskan kasus yang terjadi kemarin bukan adanya pemotongan gaji tapi masalah keterlambatan.
"Saya pastikan ini bukan pemotongan," katanya.
Baca Juga: Anggaran Pendidikan di Kebumen Capai Rp 1 Triliun, Terbesar untuk Gaji Guru
Menurutnya untuk sistem penggajian karyawan yang digunakan selama ini menerapkan sistem penggajian sesuai dengan SOP PT Arsa.
Sistem tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan Masjid Sheikh Zayed beroperasi. Di mana penggajian yang dilakukan itu setiap tanggal 1.
"Untuk gaji yang diterima setiap bulannya itu tanggal 1. Kami prioritaskan di tanggal 1, meski tanggal 1 jatuh pada tanggal merah," ungkap dia.
Dhadang mengatakan semua karyawan itu harus absen baik berangkat atau pulang. Karyawan yang tidak terkendala dalam proses absensi akan menerima gaji tanggal 1, namun kalau ada kendala maka gaji yang akan diterima itu tanggal 5.
"Mungkin karyawan ada yang tidak check in atau tidak check out. Itu tetap kami hitung dan buatkan berita acara, itu nanti akan di approve oleh supervisi," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Gaji Antonio Dedola Jadi Polisi di Jerman: Makanya Dia Pindah ke Bali
"Bagi yang absennya normal, kami mengakomodir gaji diterima tanggal 1. Kalau yang bermasalah akan menerima gaji tanggal 5," jelas dia.
Untuk besaran gaji yang diterima karyawan itu berbeda sesuai kompetensi, minimal itu setara UMK Kota Solo sebesar Rp 2.174.000.
"Besaran itu sesuai kompetensi. Kalau di rumah akses mereka harus bekerja dengan sertifikasi K3, kami beri apresiasi lebih buat mereka," sambungnya.
Di Masjid Sheikh Zayed ada sekitar 136 karyawan outsourcing. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah bagian seperti security sistem, cleaning service, phase control, landscape, dan tim mechanical engineer.
"Pihak UEA dibawah MBZ, Kemenag itu adalah supervisi. Pelaksanaannya secara sistem kami melakukan pergerakan secara independen," imbuh dia.
Sementara itu salah satu karyawan Sumardi mengaku sudah mediasi dan sebagainya.
"Sudah diupayakan dan selesaikan oleh manajemen di Jakarta, pembayaran sudah diselesaikan. Sudah pada menerima kekurangan gaji yang belum terbayarkan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Tesla Buka Lowongan Kerja, Gajinya Sampai Rp 54 Juta
-
Enaknya Jadi Karyawan Deddy Corbuzier: Dapat Gaji Besar hingga Perhiasan Berlian
-
Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen
-
Segini Gaji Hwang In Yeop yang Mau Cobain Nasi Padang
-
Deddy Corbuzier Ngaku Tak Ambil Gaji Stafsus, Ternyata Segini Penghasilan YouTube-nya
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?