SuaraSurakarta.id - Mendiang atlet tenis meja, David Jacobs dinilai layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Dia pun memohon kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo agar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memberikan penghormatan terakhir kepada atlet para-tenis meja yang meninggal pada Jumat (28/4/2023) tersebut.
Oegroseno mengungkapkan David Jacobs adalah atlet kebanggaan Merah Putih yang berulang kali mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia di arena internasional melalui olahraga tenis meja.
"Prinsipnya Pak Menpora bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Bapak Joko Widodo agar almarhum David Jacobs mendapatkan gelar kehormatan putra terbaik bangsa dengan berhak mendapatkan Bintang RI atau Bintang Maha Putera sehingga berhak pula dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," kata Oegroseno dilansir dari ANTARA, Sabtu (29/4/2023).
Seperti diketahui David Jacob adalah atlet tenis meja disabilitas berprestasi. Sebelum menghembuskan napas terakhir, dia tercatat menempati peringkat kedua dunia untuk kelas 10.
David Jacobs ditemukan tak bernyawa di sisi rel kereta api kawasan stasiun Juanda. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan penyebab kematian sosok pria yang dikenal pantang menyerah tersebut.
Menurut Oegroseno, dengan sederet prestasi internasional yang telah ditorehkan oleh mendiang David Jacobs semasa hidup sangat wajar dan layak negara memberikan penghargaan istimewa.
"Dengan kemampuan fisiknya yang terbatas, mendiang menunjukkan semangat juangnya untuk mengharumkan nama bangsa dan negara di ajang pertandingan internasional. Dan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda bangsa," ujar Oegroseno yang menjabat sebagai Wakil Presiden Federasi Tenis Meja Asia Tenggara (SEATTA) itu.
Adapun sederet prestasi internasional yang telah ditorehkan oleh mendiang David Jacobs di antaranya adalah dua medali perunggu di Paralimpiade London 2012 dan Paralimpiade Tokyo 2020.
Lalu medali emas pada Asian Para Games Incheon 2014 (perseorangan kelas 10), Asian Para Games Jakarta 2018 (perorangan kelas 10), dan Asian Para Games Jakarta 2018 (ganda kelas 10).
Selain itu dia juga mengoleksi medali perak pada Asian Para Games Incheon 2014 (ganda kelas 10), medali perunggu Asian Para Games Guanzhou 2010 (perseorangan kelas 10).
Lalu medali emas Kejuaraan Asia Amman 2015 (perorangan kelas 10), medali emas Kejuaraan Asia Taichung 2019 (beregu kelas 10), medali perak Kejuaraan Asia Beijing 2013 (perorangan kelas 10) ,medali perak Kejuaraan Asia Beijing 2013 (beregu kelas 10), medali perak Kejuaraan Asia Taichung 2019 (perseorangan kelas 10). (Ronald Seger Prabowo)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia
-
Andika Perkasa dan RX Rudy Masuk Usulan Calon Ketua DPD PDIP Jateng
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat