SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan pedagang bubur bernama Jumiyem (64) yang ditemukan tewas di rumahnya di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, beberapa waktu lalu.
Tersangka bernama Nuryanto (42) yang masih keponakan korban.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dilansir dari ANTARA, Rabu (12/4/2023).
Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada hari Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi melakukan pengembangan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya, mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.
Tersangka kedua istri siri tersangka tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
AKP Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri tersebut karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan dan ingin menguasai harta benda korban.
Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4/2023) pukul 06.30 WIB.
Namun, tersangka sebelumnya membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka tiga hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.
Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, kemudian meminta tolong tetangganya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga