SuaraSurakarta.id - Ratusan Kepala Desa atau Kades dan Lurah di Wonogiri mendapatkan kendaraan operasional baru berupa sepeda motor Yamaha N-Max 150 cc.
Total sebanyak 294 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas lama yakni Honda Supra X 125.
Anggaran yang dikeluarkan disebut berasal dari APBD Wonogiri sebesar Rp 9,4 miliar.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mewanti-wanti agar sepeda motor baru itu dipergunakan sesuai peruntukannya. Jika terbukti dilanggar, maka Bupati bakal mencabut kembali kendaraan operasional tersebut.
"Kalau disalahgunakan, akan kami sanksi, ada aturan. Mari diawasi, foto saja, lalu berikan ke kami, saya akan cabut kembali," kata Joko Sutopo dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (5/4/2023).
Bupati yang akrab disapa Jekek itu memaparkan, penyalahgunaan diantaranya adalah dipindah atau dialihkan tangan kepemilikan sepeda motor tersebut.
Selain itu sepeda motor juga tidak boleh dipinajmkan ke pihak lain. Intinya di luar aktivitas Kades bisa masuk dalam penyalahgunaan.
"Peran dan tanggungjawab Kades ini kan 24 jam. Sebatas masih dipakai dan ketemu di jalan belum tentu disalahgunakan. Jabatan Kades itu adminitrasi dan kultur. Administrasi jam kerja kalau kultur bisa untuk jagong dan bayen," ujarnya.
Jekek berharap, dengan diberikannya kendaraan dinas baru dapat meningkatkan kinerja para Kades dan lurah. Sehingga, indek pembangunan desa bisa meningkat.
Baca Juga: Dua Tetangga Kos Kurang Ajar, Cabuli Perempuan Berkebutuhan Khusus di Bali
"Sehingga potret dari sebuah desa itu sesuai dengan implementasi UU Desa. Kemanfaatan penggunaan untuk mengoptimalisasi kerja dan kinerja," ujarnya.
Selain itu, imbuh Bupati, pemberian sepeda motor baru itu dinilai layak. Sebab sepeda motor yang diberikan sebelumnya sudah berusia 12 tahun.
Sehingga layak peremajaan. Adapun kualifikasi sepeda motor yang diberikan itu berdasarkan usulan dari para calon pengguna atau Kades.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru