SuaraSurakarta.id - Warga Pasar Kliwon, Solo berinisial DP (27) harus berurusan dengan polisi usai terlibat kasus penganiayaan.
Pelaku diciduk anggota Satreskrim Polresta Solo setelah menghajar tetangga yang juga rekannya sendiri berinisial WP (32).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (4/3/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, aksi nekat pelaku dipicu tuduhan berselingkuh dengan adik ipar korban.
"Dari keterangan tersangka DP, dia mengaku kalau dirinya dituduh telah selingkuh dengan adik ipar korban. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Iwan memapatkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) silam sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, tersangka merasa pernah ada ancaman melalui Facebook oleh korban dengan kata kata "tak gawe nyusul adikmu" maksudnya akan dibunuh oleh korban.
Tersangka dan korban yang telah memiliki masalah sejak awal ini akhirnya bertemu melalui perantara rekan tersangka di pinggir Kali Kecing, Kelurahwn Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Saat itu, korban tengah nongkrong bareng rekannya. Lalu, salah seorang rekan korban mendapat pesan dari tersangka untuk membawa korban itu ke lokasi tempat penganiayaan di Kawasan Semanggi. Lalu, korban yang juga telah lama memiliki masalah dengan tersangka berseria menemuinya di lokasi yang telah ditentukan," ujar Kapolresta.
Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi, tersangka langsung memukuli korban dengan button stick sebanyak tiga kali hingga mengenai tangan, kepala dan punggung korban.
Baca Juga: Istri Wajib Waspada, Hal Sepele Ini yang Sering Bikin Suami Selingkuh Kata dokter Boyke
"Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan sudah mendarat di tubuhnya," ungkap Iwan.
Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi