SuaraSurakarta.id - Warga Pasar Kliwon, Solo berinisial DP (27) harus berurusan dengan polisi usai terlibat kasus penganiayaan.
Pelaku diciduk anggota Satreskrim Polresta Solo setelah menghajar tetangga yang juga rekannya sendiri berinisial WP (32).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (4/3/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, aksi nekat pelaku dipicu tuduhan berselingkuh dengan adik ipar korban.
"Dari keterangan tersangka DP, dia mengaku kalau dirinya dituduh telah selingkuh dengan adik ipar korban. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Iwan memapatkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) silam sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, tersangka merasa pernah ada ancaman melalui Facebook oleh korban dengan kata kata "tak gawe nyusul adikmu" maksudnya akan dibunuh oleh korban.
Tersangka dan korban yang telah memiliki masalah sejak awal ini akhirnya bertemu melalui perantara rekan tersangka di pinggir Kali Kecing, Kelurahwn Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Saat itu, korban tengah nongkrong bareng rekannya. Lalu, salah seorang rekan korban mendapat pesan dari tersangka untuk membawa korban itu ke lokasi tempat penganiayaan di Kawasan Semanggi. Lalu, korban yang juga telah lama memiliki masalah dengan tersangka berseria menemuinya di lokasi yang telah ditentukan," ujar Kapolresta.
Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi, tersangka langsung memukuli korban dengan button stick sebanyak tiga kali hingga mengenai tangan, kepala dan punggung korban.
Baca Juga: Istri Wajib Waspada, Hal Sepele Ini yang Sering Bikin Suami Selingkuh Kata dokter Boyke
"Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan sudah mendarat di tubuhnya," ungkap Iwan.
Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove