SuaraSurakarta.id - Warga Pasar Kliwon, Solo berinisial DP (27) harus berurusan dengan polisi usai terlibat kasus penganiayaan.
Pelaku diciduk anggota Satreskrim Polresta Solo setelah menghajar tetangga yang juga rekannya sendiri berinisial WP (32).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (4/3/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, aksi nekat pelaku dipicu tuduhan berselingkuh dengan adik ipar korban.
"Dari keterangan tersangka DP, dia mengaku kalau dirinya dituduh telah selingkuh dengan adik ipar korban. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Iwan memapatkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) silam sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, tersangka merasa pernah ada ancaman melalui Facebook oleh korban dengan kata kata "tak gawe nyusul adikmu" maksudnya akan dibunuh oleh korban.
Tersangka dan korban yang telah memiliki masalah sejak awal ini akhirnya bertemu melalui perantara rekan tersangka di pinggir Kali Kecing, Kelurahwn Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Saat itu, korban tengah nongkrong bareng rekannya. Lalu, salah seorang rekan korban mendapat pesan dari tersangka untuk membawa korban itu ke lokasi tempat penganiayaan di Kawasan Semanggi. Lalu, korban yang juga telah lama memiliki masalah dengan tersangka berseria menemuinya di lokasi yang telah ditentukan," ujar Kapolresta.
Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi, tersangka langsung memukuli korban dengan button stick sebanyak tiga kali hingga mengenai tangan, kepala dan punggung korban.
Baca Juga: Istri Wajib Waspada, Hal Sepele Ini yang Sering Bikin Suami Selingkuh Kata dokter Boyke
"Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan sudah mendarat di tubuhnya," ungkap Iwan.
Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Gibran Kirim Bunga Ulang Tahun Megawati, PSI: Simbol Politik Persaudaraan
-
Bakal Hadiri Rakernas PSI, Jokowi Datang Sebagai Kader?
-
Wapres Gibran hingga PB XIV Hangabehi Hadiri Upacara Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegoro X
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM