Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:35 WIB
Tersangka kasus penganiayaan dirilis di Mapolresta Solo. [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Warga Pasar Kliwon, Solo berinisial DP (27) harus berurusan dengan polisi usai terlibat kasus penganiayaan.

Pelaku diciduk anggota Satreskrim Polresta Solo setelah menghajar tetangga yang juga rekannya sendiri berinisial WP (32).

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (4/3/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, aksi nekat pelaku dipicu tuduhan berselingkuh dengan adik ipar korban.

"Dari keterangan tersangka DP, dia mengaku kalau dirinya dituduh telah selingkuh dengan adik ipar korban. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: Istri Wajib Waspada, Hal Sepele Ini yang Sering Bikin Suami Selingkuh Kata dokter Boyke

Iwan memapatkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) silam sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, tersangka merasa pernah ada ancaman melalui Facebook oleh korban dengan kata kata "tak gawe nyusul adikmu" maksudnya akan dibunuh oleh korban.

Tersangka dan korban yang telah memiliki masalah sejak awal ini akhirnya bertemu melalui perantara rekan tersangka di pinggir Kali Kecing, Kelurahwn Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

"Saat itu, korban tengah nongkrong bareng rekannya. Lalu, salah seorang rekan korban mendapat pesan dari tersangka untuk membawa korban itu ke lokasi tempat penganiayaan di Kawasan Semanggi. Lalu, korban yang juga telah lama memiliki masalah dengan tersangka berseria menemuinya di lokasi yang telah ditentukan," ujar Kapolresta.

Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi, tersangka langsung memukuli korban dengan button stick sebanyak tiga kali hingga mengenai tangan, kepala dan punggung korban.

Baca Juga: Memang Dongo! Mario Dandy Pamer Rubicon di Media Sosial, Ternyata Plat Mobilnya Palsu

"Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan sudah mendarat di tubuhnya," ungkap Iwan.

Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.

"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Load More