SuaraSurakarta.id - Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusumo Putro mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Seperti diketahui, mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).
"Tentu kami mengapresiasi kinerja JPU dengan tututan itu. Tuntutan ini sekaligus meyakinkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," kata BRM Kusumo Putro, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMDes, Mantan Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kami berharap hakim memberikan vonis lebih tinggi dari itu, atau minimal putusan hakim seperti tuntutan jaksa penuntut umum," tambah dia.
Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, tuntutan tinggi juga menjadi menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di 83.794 desa lainnya sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersebar di penjuru Indonesia.
Sekaligus, lanjut dia, bisa memberikan efek jera kepada kepala desa yang merupakan pemerintahan terendah dalam sebuah negara untuk tidak bermain dengan anggaran.
"Kepala desa maupun BUMDes agar tidak bermain-main dengan anggaran, seperti dana desa dan lain sebagainya," jelasnya.
Dia menambahkan, Desa Berjo merupakan penyumbang pendapatan tertinggi dari hal pariwisata di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?
"Desa Berjo diberian anugerah oleh Tuhan dengan alam dan wisata yang indah dan menjadi pariwisata andalan Kabupaten Karanganyar. Jadi harus dikelola dengan baik tanpa adanya penyelewengan anggaran," tegas Kusumo.
Berita Terkait
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Forkompimda Jatim Sowan Jokowi di Solo, Khofifah Ungkap Hasil Pertemuan
-
Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo
-
Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Solo: Siswa Bisa Hemat Rp 5.000
-
Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
-
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat