SuaraSurakarta.id - Vonis hukuman mati terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satunya hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Banyak dari masyarakat yang merasa yakin jika hukuman itu akan dilaksakan. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang merasa pesimis jika hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu akan batal dilaksanakan.
Berawal dari polemik tersebut DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng menggelar diskusi panel bertajuk "Perspektif Hukum Pidana Mati Pasal 100 Ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Terhadap Putusan Inkrah Pidana Mati yang Telah Divonis Berdasar KUHP Lama UU No.1 Tahun 1946,".
Dalam kegiatan itu menghadirkan beberapa pemateri diantaranya, RR Rahayu SH. MH (Jaksa Kejari Solo), DR M Rustamaji SH, MH (Akademisi Dekan Fakultas Hukum UNS Solo), DR Andri Irawan SH, MH (Dekan Fakultas Hukum UNSA), Erman Umar SH (Presiden DPP KAI) serta Heytman Jansen PS, SH, MM, CCD (Sekjen DPP KAI).
Baca Juga: Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam pemaparannya, Jaksa Rahayu memaparkan terkait proses hukuman terhadap terpidana mati. Menurut Jaksa yang kerap menangani kasus pidana di Kota Solo ini, pada dasarnya tak mudah untuk mengakhiri hidup seseorang.
"Panjang prosesnya, mulai dari penuntutan dari Kejaksaan. Ini saja sudah ada pertarungan batin di pribadi jaksa tersebut. Terlepas dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim ya. Namun, setelah vonis dijatuhkan nantinya juga masih ada proses hukum yang akan ditempuh oleh terpidana," ungkap Jaksa yang pernah menangani kasus penyelundupan heroin dengan tersangka Mary Jane Veloso itu dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Menurut Rahayu, pemerintah harus menganggarkan sedikitnya Rp200 juta untuk melaksanakan pidana mati. Terakhir, pidana mati dilaksanakan pada tahun 2015 dengan terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman.
"Itu terakhir kali Pemerintah menggelar pidana mati. Untuk prosesnya biasanya berkoordinasi dengan pihak Brimob sebagai eksekutornya," jelas Jaksa senior di jajaran Kejari Kota Solo itu.
Disinggung mengenai nasib penyelundup Mary Jane Veloso yang saat ini juga divonis pidana mati, Rahayu mengaku, nasibnya saat ini juga tidak jelas. Padahal, warga negara Filipina itu sudah mendekam di penjara selama 10 tahun lebih.
Baca Juga: Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor
Tak hanya itu, terpidana mati Fery Idham Heniansyah alias Rian "Jombang" terpidana mati kasus pembunuhan berantai juga tak tentu nasibnya. Disisi lain, upaya hukum terhadap dua terpidana mati itu juga telah sampai puncaknya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi
-
MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Djamaatul Ichwan dan SD Al Azhar Syifa Budi Juara
-
Berdayakan Masyarakat Peternak Disabilitas, Kandang Merah Putih Bisa Tingkatkan Produksi