SuaraSurakarta.id - Vonis hukuman mati terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satunya hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Banyak dari masyarakat yang merasa yakin jika hukuman itu akan dilaksakan. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang merasa pesimis jika hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu akan batal dilaksanakan.
Berawal dari polemik tersebut DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng menggelar diskusi panel bertajuk "Perspektif Hukum Pidana Mati Pasal 100 Ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Terhadap Putusan Inkrah Pidana Mati yang Telah Divonis Berdasar KUHP Lama UU No.1 Tahun 1946,".
Dalam kegiatan itu menghadirkan beberapa pemateri diantaranya, RR Rahayu SH. MH (Jaksa Kejari Solo), DR M Rustamaji SH, MH (Akademisi Dekan Fakultas Hukum UNS Solo), DR Andri Irawan SH, MH (Dekan Fakultas Hukum UNSA), Erman Umar SH (Presiden DPP KAI) serta Heytman Jansen PS, SH, MM, CCD (Sekjen DPP KAI).
Baca Juga: Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam pemaparannya, Jaksa Rahayu memaparkan terkait proses hukuman terhadap terpidana mati. Menurut Jaksa yang kerap menangani kasus pidana di Kota Solo ini, pada dasarnya tak mudah untuk mengakhiri hidup seseorang.
"Panjang prosesnya, mulai dari penuntutan dari Kejaksaan. Ini saja sudah ada pertarungan batin di pribadi jaksa tersebut. Terlepas dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim ya. Namun, setelah vonis dijatuhkan nantinya juga masih ada proses hukum yang akan ditempuh oleh terpidana," ungkap Jaksa yang pernah menangani kasus penyelundupan heroin dengan tersangka Mary Jane Veloso itu dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Menurut Rahayu, pemerintah harus menganggarkan sedikitnya Rp200 juta untuk melaksanakan pidana mati. Terakhir, pidana mati dilaksanakan pada tahun 2015 dengan terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman.
"Itu terakhir kali Pemerintah menggelar pidana mati. Untuk prosesnya biasanya berkoordinasi dengan pihak Brimob sebagai eksekutornya," jelas Jaksa senior di jajaran Kejari Kota Solo itu.
Disinggung mengenai nasib penyelundup Mary Jane Veloso yang saat ini juga divonis pidana mati, Rahayu mengaku, nasibnya saat ini juga tidak jelas. Padahal, warga negara Filipina itu sudah mendekam di penjara selama 10 tahun lebih.
Baca Juga: Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor
Tak hanya itu, terpidana mati Fery Idham Heniansyah alias Rian "Jombang" terpidana mati kasus pembunuhan berantai juga tak tentu nasibnya. Disisi lain, upaya hukum terhadap dua terpidana mati itu juga telah sampai puncaknya.
"Mereka sudah menjalani hukuman hingga 10 tahun lebih dengan vonis mati. Sedangkan, vonis mati tak segera dilaksanakan. Apakah mereka harus menjalani hukuman yang lama dulu, baru nantinya dieksekusi. Ini juga yang membuat bingung," ujarnya.
Sementara, dari perspektif akademisi hukum, DR M Rustamaji SH, MH mengatakan, tidak bisa dipungkiri jika mengakhiri hidup seseorang bertentangan dengan hak azasi manusia.
Namun, jika memang kesalahannya sangat berat mestinya Pemerintah perlu menciptakan sistem yang tidak berimbas pada eksekutor hukuman tersebut.
"Tentunya, sistem yang diciptakan harus betul-betul aman. Tidak menimbulkan ekses bagi pelaksana hukuman itu sendiri," ujarnya diamini oleh Dekan Fakultas Hukum UNSA, DR Andri Irawan SH, MH.
Sedangkan, Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti SH, MH mengatakan, diangkatnya topik tersebut lantaran pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana cukup membingungkan masyarakat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?