Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Februari 2023 | 09:27 WIB
Perum Bulog Kota Solo melakukan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi. [timlo.net/khalik ali]

Lalu, memberikan pertimbangan hukum terhadap Bulog, terkait dengan masalah pendapat hukum.

"Termasuk, memberikan pendamping hukum kepada Bulog ketika sedang mengerjakan tugasnya," jelas Susanto.

Diharapkan, melalui kerja sama yang dibangun tidak ada lagi pihak-pihak nakal yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Ekspresi Wajah dan Gestur Mario Saat Preskon Menjadi Sorotan Netizen, Begini Kata Pakarnya

Load More