SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui ada banyak bangunan liar tak berijin yang berdiri di bantaran sungai.
Bersama Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) akan mencarikan solusi untuk penanganan bangunan-bangunan tersebut.
"Kemarin dengan kepala BBWSBS, kita sudah berdiskusi mencari solusi-solusi lain. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan," ujar dia saat ditemui, Selasa (21/2/2023).
Gibran mengatakan memang masih ada warga yang tinggal di bantaran sungai dan itu jelas dilarang. Bahkan ada yang di dalam parapet yang kemarin dan itu sangat membahayakan.
"Memang masih ada, yang di dalam parapet juga ada dan itu harusnya tidak boleh. Pastinya itu akan kita tindaklanjuti," kata putra sulung Presiden Jokowi ini.
Gibran menjelaskan, intinya di daerah Mojo, Sangkrah, Semanggi serta daerah Tirtonadi sedang gencar-gencarnya pengurangan kawasan kumuh.
"Itu segera kita realisasikan tapi tunggu ya, sabar," sambungnya.
Di sepanjang Sungai Bengawan Solo sudah dibangun parapet dan talut. Artinya kan proses normalisasi itu sudah jalan, pompa air dan pintu air akan menjadi perhatian.
"Ini tinggal gimana kita mitigasi untuk bencana-bencana berikutnya. Sekiranya ada hujan yang lebat seperti kemarin, kita lebih siap. Dan koordinasi ketika pintu Waduk Gajah Mungkur dibuka, jadi biar kita siap-siap," papar dia.
Gibran pun berencana akan membangun embung untuk menampung air, sehingga Solo tidak kebanjiran. Untuk lokasi embung, nanti akan dikoordinasikan lagi dengan BBWSBS.
"Kalau diperlukan membuat embung, ya akan kita bikin. Itu juga masukan dari berbagai pihak, seperti dari Pak Rudy (mantan wali kota Solo). Kita akan tindaklanjuti dan lokasi kita carikan, Pak Rudy memang sering memberikan masukan soal itu," jelasnya.
Sebelumnya Kepala BBWSBS, Maryadi Utama menyebut banyak bangunan yang berdiri di garis sempadan Sungai Bengawan Solo dari hulu hingga hilir atau di sungai kota.
Kondisi itu mempersulit BBWSBS untuk melakukan program pengendalian banjir seperti membangun parapet.
"Itu dari mulai hulu hingga hilir sepanjang 650 km banyak berdiri bangunan di garis sempadan sungai. Itu dalam sudah jelas dan dilarang," terang Maryadi.
Pengawasan dan teguran sudah dilakukan berupa pemberian surat untuk warga yang tinggal di garis sempadan sungai.
Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terus dilakukan. Karena untuk pemindahan dan pembongkaran merupakan wewenang pemerintah daerah.
"Pengawasan dan koordinasi terus kita lakukan. Ini untuk menjaga agar aliran sungai tidak terhalang," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan