SuaraSurakarta.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.
Hukuman ringan tersebut disebut sebagai buah dari justice collaborator dan kejujuran Richard Eliezer selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.
Dalam unggahan akun Instagram @awreceh.id, warganet menilai Richard Eliezer layak mendapatkan vonis ringan tersebut.
Baca Juga: Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara JPU, Akhirnya Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya karena Ini
"Kejujuran masih dihargai, keadilan masih ada di negeri ini," tulis @rahmat_tirto18.
"Kejujuran akan menemukan jalannya," tambah @riccapurnama17.
"God is good berkat kejujuran icad," balas @trie8991.
"Definisi kejujuran itu mahal," jelas @sarah_adeliaptr.
"Merinding, kejujuran berbuah keadilan," tulis @faridhalputraa mengomentari hasil vonis Richard Eliezer.
Berita Terkait
-
Dramatis! Tangis Haru Richard Eliezer Pasca Divonis 1,5 Tahun Hingga Langsung 'Dikawal' Staff LPSK
-
Tangis Pecah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Penuh Haru hingga Tutupi Wajahnya di Depan Hakim
-
Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat