SuaraSurakarta.id - Sekitar 139 ribu bidang tanah atau 99 persen tanah di Kota Solo akhirnya bersertifikat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) terus mengebut sisa-sisa tanah yang belum bersertifikat.
"Sisanya kami akan terus bekerjasama dengan pemerintah kota untuk sertifikasi sisa-sisa yang belum tersertifikat," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nurdiyati saat pemasangan 34 patok batas bidang tanah di Eks Makam Tinalan, Serengan, Jumat (3/2/2023).
Tensa memaparkan, patok batas bidang tanah itu nantinya akan disertifikasi menjadi milik warga yang sebelumnya menghuni tanah atau lahan negara.
Baca Juga: Tren Positif Persis Solo Diputus Bhayangkara FC, Leonardo Medina Fokus Laga Selanjutnya
"Warga di sini merupakan para penghuni yang sebelumnya bermukim di tanah atau lahan negara. Setelah pemasangan patok ini nantinya warga akan dibuatkan hunian permanen oleh Pemerintah Kota, lengkap dengan sertifikat tanahnya. Masing-masing patok batas bidang lahan ini berukuran 6×4 meter," ujar dia.
Dikatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agratia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di Indonesia. Dengan adanya patok-patok tersebut, masyarakat bisa mengamankan aset tanah/lahan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seperti yang kami lakukan di eks Makam Tinalan ini dan warga-warga yang tinggal di tanah negara bebas lainnya yang masih ada di Solo terus kamu urus sertifikatnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, patok batas bidang lahan yang dipasang pada Jumat (3/2/2023) ini, mengawali upaya penataan eks Makam Tinalan menjadi Kawasan Wisata Kampung Blangkon.
Pihaknya, dalam waktu dekat bakal memulai tahapan lanjutan penataan dengan membangun rumah deret dua lantai untuk 33 KK terdampak dan satu fasilitas umum sesuai dengan patok-patok batas bidang lahan yang telah dipasang Kantor Pertanahan Kota Surakarta tersebut.
"Ini kan masuk rencana penataaan Kawasan Kampung Blangkon, sebagian lahan di sini eks makam yang sudah tidak dipakai dan sebagian merupakan tanah negara. Dalam rangka pemasangan 1 juta patok oleh Kementerian ATR/BPN ini juga kita manfaatkan untuk pembuatan hunian warga dan untuk rumah produksi (showroom) IKM Blangkon dan untuk UMKM lainnya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Warung Makan Nunung di Solo Makin Sepi Usai Diganggu Pakai Tanah Kuburan, Sehari Cuma 1 Pesanan
-
Laris Manis! Pedagang Kolang-kaling di Tanah Abang Ramai Pembeli
-
Nasib Warung Makan Nunung di Solo: Dulu Ramai, Kini Sepi gegara Diganggu Orang?
-
Apakah Umrah Anak Kecil Sah? Momen Ria Ricis Ajak Moana Ibadah ke Tanah Suci Bikin Haru
-
Kurma Laris Manis di Pasar Tanah Abang, Harga Mulai Rp40.000/kg
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi