SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial TYP (21).
Ada cerita menarik dibalik penangkapan pelaku yang merupakan warga asal Dusun Sayang RT 009/RW 004, Blongsong, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, penangkapan itu berlangsung saat pelaku hendak menjual motor curian dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di timur simpang empat Parangrejo di Dukuh Pucangan RT 003/RW 013 Kartasura.
Baca Juga: 14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Berdasarkan keterangan korban, pada saat COD tersangka diketahui membawa kabur motor korban.
Kemudian korban berinisial RT (26) asal Dukuh Pule RT 010/RW 003, Kedunglengkong, Simo, Boyolali melaporkan kejadian tersebut pada Jumat ke Polsek Kartasura.
Seusai mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kartasura menyelidiki lokasi terkait, termasuk melakukan penyelidikan melalui media sosial.
"Pada Sabtu (29/1/2023) Polsek Kartasura berpura-pura membuat janji transaksi COD dengan tersangka," kata dia seperti dilansir, Rabu (1/2/2023).
Menurut Kapolsek, modus tersebut dilakukan seusai Polsek Kartasura menemukan barang bukti motor milik korban yang diunggah melalui Facebook.
Barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha V110 ZK tahun 1994 dengan plat nomor AD 6206 KM tersebut selanjutnya dikonfirmasi merupakan milik korban.
Seusai ditangkap, Kapolsek mengatakan tersangka mengakui melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan jajaran Polsek Kartasura berhasil mengamankan barang bukti lain berupa motor KLX 150 bernomor polisi S 4170 ABF yang ditangkap di Baki, Sukoharjo.
Sementara motor hasil transaksi lain telah dijual untuk membeli laptop. Selain itu dalam penjualannya tersangka memilih menjual secara terpisah guna menutupi pencuriannya.
Tersangka mengaku tak menggunakan motor hasil curiannya itu untuk beraktivitas harian. Dia lebih memilih menggunakan ojek online agar aksinya tak terendus. Sementara motor hasil curiannya itu dia timbun di indekosnya di sekitar Kartasura.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang turut terlibat maupun kendaraan curian lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin