SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial TYP (21).
Ada cerita menarik dibalik penangkapan pelaku yang merupakan warga asal Dusun Sayang RT 009/RW 004, Blongsong, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, penangkapan itu berlangsung saat pelaku hendak menjual motor curian dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di timur simpang empat Parangrejo di Dukuh Pucangan RT 003/RW 013 Kartasura.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat COD tersangka diketahui membawa kabur motor korban.
Kemudian korban berinisial RT (26) asal Dukuh Pule RT 010/RW 003, Kedunglengkong, Simo, Boyolali melaporkan kejadian tersebut pada Jumat ke Polsek Kartasura.
Seusai mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kartasura menyelidiki lokasi terkait, termasuk melakukan penyelidikan melalui media sosial.
"Pada Sabtu (29/1/2023) Polsek Kartasura berpura-pura membuat janji transaksi COD dengan tersangka," kata dia seperti dilansir, Rabu (1/2/2023).
Menurut Kapolsek, modus tersebut dilakukan seusai Polsek Kartasura menemukan barang bukti motor milik korban yang diunggah melalui Facebook.
Baca Juga: 14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha V110 ZK tahun 1994 dengan plat nomor AD 6206 KM tersebut selanjutnya dikonfirmasi merupakan milik korban.
Seusai ditangkap, Kapolsek mengatakan tersangka mengakui melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan jajaran Polsek Kartasura berhasil mengamankan barang bukti lain berupa motor KLX 150 bernomor polisi S 4170 ABF yang ditangkap di Baki, Sukoharjo.
Sementara motor hasil transaksi lain telah dijual untuk membeli laptop. Selain itu dalam penjualannya tersangka memilih menjual secara terpisah guna menutupi pencuriannya.
Tersangka mengaku tak menggunakan motor hasil curiannya itu untuk beraktivitas harian. Dia lebih memilih menggunakan ojek online agar aksinya tak terendus. Sementara motor hasil curiannya itu dia timbun di indekosnya di sekitar Kartasura.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang turut terlibat maupun kendaraan curian lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok