SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial TYP (21).
Ada cerita menarik dibalik penangkapan pelaku yang merupakan warga asal Dusun Sayang RT 009/RW 004, Blongsong, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, penangkapan itu berlangsung saat pelaku hendak menjual motor curian dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di timur simpang empat Parangrejo di Dukuh Pucangan RT 003/RW 013 Kartasura.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat COD tersangka diketahui membawa kabur motor korban.
Kemudian korban berinisial RT (26) asal Dukuh Pule RT 010/RW 003, Kedunglengkong, Simo, Boyolali melaporkan kejadian tersebut pada Jumat ke Polsek Kartasura.
Seusai mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kartasura menyelidiki lokasi terkait, termasuk melakukan penyelidikan melalui media sosial.
"Pada Sabtu (29/1/2023) Polsek Kartasura berpura-pura membuat janji transaksi COD dengan tersangka," kata dia seperti dilansir, Rabu (1/2/2023).
Menurut Kapolsek, modus tersebut dilakukan seusai Polsek Kartasura menemukan barang bukti motor milik korban yang diunggah melalui Facebook.
Baca Juga: 14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha V110 ZK tahun 1994 dengan plat nomor AD 6206 KM tersebut selanjutnya dikonfirmasi merupakan milik korban.
Seusai ditangkap, Kapolsek mengatakan tersangka mengakui melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan jajaran Polsek Kartasura berhasil mengamankan barang bukti lain berupa motor KLX 150 bernomor polisi S 4170 ABF yang ditangkap di Baki, Sukoharjo.
Sementara motor hasil transaksi lain telah dijual untuk membeli laptop. Selain itu dalam penjualannya tersangka memilih menjual secara terpisah guna menutupi pencuriannya.
Tersangka mengaku tak menggunakan motor hasil curiannya itu untuk beraktivitas harian. Dia lebih memilih menggunakan ojek online agar aksinya tak terendus. Sementara motor hasil curiannya itu dia timbun di indekosnya di sekitar Kartasura.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang turut terlibat maupun kendaraan curian lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK