SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kartasura menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial TYP (21).
Ada cerita menarik dibalik penangkapan pelaku yang merupakan warga asal Dusun Sayang RT 009/RW 004, Blongsong, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, penangkapan itu berlangsung saat pelaku hendak menjual motor curian dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di timur simpang empat Parangrejo di Dukuh Pucangan RT 003/RW 013 Kartasura.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat COD tersangka diketahui membawa kabur motor korban.
Kemudian korban berinisial RT (26) asal Dukuh Pule RT 010/RW 003, Kedunglengkong, Simo, Boyolali melaporkan kejadian tersebut pada Jumat ke Polsek Kartasura.
Seusai mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kartasura menyelidiki lokasi terkait, termasuk melakukan penyelidikan melalui media sosial.
"Pada Sabtu (29/1/2023) Polsek Kartasura berpura-pura membuat janji transaksi COD dengan tersangka," kata dia seperti dilansir, Rabu (1/2/2023).
Menurut Kapolsek, modus tersebut dilakukan seusai Polsek Kartasura menemukan barang bukti motor milik korban yang diunggah melalui Facebook.
Baca Juga: 14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha V110 ZK tahun 1994 dengan plat nomor AD 6206 KM tersebut selanjutnya dikonfirmasi merupakan milik korban.
Seusai ditangkap, Kapolsek mengatakan tersangka mengakui melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan jajaran Polsek Kartasura berhasil mengamankan barang bukti lain berupa motor KLX 150 bernomor polisi S 4170 ABF yang ditangkap di Baki, Sukoharjo.
Sementara motor hasil transaksi lain telah dijual untuk membeli laptop. Selain itu dalam penjualannya tersangka memilih menjual secara terpisah guna menutupi pencuriannya.
Tersangka mengaku tak menggunakan motor hasil curiannya itu untuk beraktivitas harian. Dia lebih memilih menggunakan ojek online agar aksinya tak terendus. Sementara motor hasil curiannya itu dia timbun di indekosnya di sekitar Kartasura.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang turut terlibat maupun kendaraan curian lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!