SuaraSurakarta.id - Komisi II DPRD Solo menemukan sejumlah pelanggaran perjanjian yang dilakukan Mintra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pihak pengguna Pasar Ikan Balekambang.
Perjanjian itu tertuang dalam dengan Dinas Pertaninan dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerjasama tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto mendesak dinas terkait melakukan audit terhadap Pasar Ikan Balekambang.
"Ternyata ada beberapa isi perjanjian yang yang tidak pas. Pihak pertama dalam hal ini OPD terkait untuk melakukan evaluasi setiap tahun, namun tidak dijalankan," kata Honda usai menggelar hearing, Selasa (24/1/2023).
"Sebetulnya kalau dilaksanakan evaluasi pemeriksaan terus setiap tahunnya kan tidak akan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran kerjasama oleh pihak kedua," tegas dia.
Pihaknya akan membuat laporan kepada Pimpinan dewan untuk menyurati inspektorat agar secepatnya mengadakan pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam perjanjian tersebut. Selain itu, meminta Dinas Pertanian dan Perternakan melakukan audit terhadap sistem yang terjadi.
"Sebab ada beberapa pelanggaran terjadi, contoh, apakah diperkenankan pihak kedua ini menyewakan kembali tempat itu kepada pihak lain. Sebab diperjanjian tidak ada seperti itu. Kemudian pihak kedua juga menarik uang sebesar Rp60 ribu per hari untuk tiap lapaknya, dan Rp25 ribu per hari apabila lapak tersebut tutup. Ini kemana ini uangnya? Apakah bisa masuk kas daerah atau tidak," jelas Honda.
Tak hanya itu, Politisi PDI-P itu juga menyinggung terkait Mushola yang berada di lokasi itu. Dimana, tempat ibadah tersebut juga dialihfungsikan menjadi tempat berjualan.
"Makanya, audit ini perlu dilakukan supaya kasus ini terang benderang. Seperti apa kejadian sebenarnya," tandas Honda.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Dubes Inggris Owen Jenkis Kagum Dengan Revitalisasi Kota Lama Semarang
Anggota Komisi II, Trihono Setyo Putro meminta dinas untuk memberikan saksi tegas. Kalau perlu dilakukan penutupan.
"Kalau saya lihat, banyak pelanggaran. Contoh mushola, kemudian parkir juga ternyata ada penyelewengan. Dimana juga dijadikan tempat pasar oprokan. Kalau diaudit ditemukan pelanggaran, ya tutup saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Surakarta, Eko Nugroho membenarkan adanya perubahan beberapa fungsi.
"Untuk Mushola sudah disurati untuk dikembalikan ke fungsi semula per 13 Januari kemarin. Sudah tidak untuk jualan, tapi belum diperbaiki," kata Eko.
Dalam perjanjian kerja sama itu disepakati, mitra KSP memberikan kontribusi tetap dan tidak tetap kepada Pemkot Solo. Nilai kontribusi tetap kurang lebih Rp. 140 juta/tahun.
"Sedangkan kontribusi tidak tetap sekitar lima persen dari keuntungan. Selama ini, pemerintah baru dua kali menerima kontribusi dari mitra KSP," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris
-
Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!
-
Tunggakan Sewa Manahan Persis Solo, Penegak Hukum Didesak Telusuri Dugaan Pelanggaran