SuaraSurakarta.id - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menanggapi perdebatan soal relasi partai politik (parpol) pengusung dan calon presiden (capres).
Pernyataan itu disampaikan Agus sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik atau parpol pengusung dengan capres merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.
Agus mengategorikan seorang presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai presiden.
Dia memaparkan, dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan capres. Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
"Selanjutnya UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi," kata Agus Riwanto, Jumat (13/1/2023).
Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.
Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Penentuan capres, tambah dia, ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi dan berhak melakukan kesepakatan dengan pengusung maupun pendukung yang tergabung dalam koalisi.
"Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres," tegasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Sepakat Usung Megawati untuk Lawan Anies di Pilpres 2024, Benarkah?
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menegaskan pascareformasi UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi Partai Politik dalam penyelenggaraan negara.
"Seperti mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden, maupun saat presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai Politik (UU Partai Politik), menjelaskan bahwa keberadaan parpol dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
"Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Partai Politik," paparnya.
Jimmy mengungkapkan ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita parpol untuk kepentingan negara.
"Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Jokowi Blak-blakan Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
-
Perbandingan Datsun Go vs Toyota Calya, Mana yang Lebih Badak?
-
Banyak Aduan Warga, Respati Ardi Bakal Tertibkan Parkir di Ruang Publik
-
Film Penerbangan Terakhir Ajak Perempuan di 10 Kota Terhindar Modus Cowok Berseragam
-
Tinjau Talud Longsor di Nusukan, Respati Ardi Minta Penanganan Komprehensif