SuaraSurakarta.id - Umat Konghucu Kota solo menggelar ritual Pao Oen atau tolak bala di depan tempat ibadah Tridharma Klenteng Tie Kok Sie, Minggu (8/1/2023).
Ritual Pao Oen ini untuk menyongsong tahun baru imlek untuk menebus kesalahan yang dilakukan dalam setahun lalu.
Ada 888 burung pipit dan 888 ikan lele yang dilepas oleh umat Konghucu pada ritual Pao Oen tersebut. Untuk ikan lele dilepas di Sungai Bengawan Solo.
"Ritual Pae Oen disebut juga tolak bala, kalau orang jawa itu Ruwatan. Ritual ini sudah menjadi tradisi sejak beribu-beribu tahun selalu seperti itu," ujar Ketua Yayasan Klenteng Tien Kok Sie Solo, Sumantri Dana Waluya saat ditemui, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga: Gibran Ditantang Netizen Buat Gereja Katedral di Solo: Ya Silahkan
Tujuan dari Ritual Pao Oen ini, lanjut dia, dengan melepas makhluk hidup itu artinya telah membebaskannya. Dengan pengharapan mendapatkan pahala yang baik.
"Sebenarnya yang paling penting bukan karena baik melepas burung atau makhluk lain terus selesai, tidak. Jadi yang paling penting adalah perbuatan kita sendiri, asal kita berbuat baik pasti kita mendapatkan kebaikan juga," papar dia.
Menurutnya, dengan ritual Pao Oen ini maka bisa memohon kepada Tuhan YME untuk dijauhkan dari bahaya. Karena ritual ini diyakini menghapus karma buruk bagi umat.
"Kalau kita melakukan kesalahan, maka harus berbuat baik untuk menebusnya. Salah satunya dengan melepas binatang yang bernyawa," ungkapnya.
Dipilihnya burung dan ikan dalam ritual tolak bala ini ada filosofinya. Burung dipilih jika dilepas tidak akan diburu, begitu juga dengan ikan.
Baca Juga: Diprotes Solo Tak Punya Katedral, Gibran: Silakan Kalau Ada yang Pengen Buat
Sumantri menjelaskan, pelepasan burung dan ikan lele ini juga untuk keseimbangan alam. Karena alam ini kalau tidak diseimbangkan akan rusak, lihat di persawahan banyak terdapat hama wereng atau belalang, itu terjadi karena keseimbangan alam sudah rusak.
"Katak itu diambil atau tikus diracun padahal itu makanannya ular. Kalau diambil atau diracun terus ular makan apa," kata dia.
Sebelum melepaskan burung dan ikan, terlebih dahulu menjalankan ibadah selama kurang lebih satu jam. Istirahat sejenak kemudian melanjutkan lagi dengan membaca doa-doa.
Setelah selesai kemudian prosesi melepaskan burung dan ikan. Lalu masuk lagi ke dalam klenteng untuk ibadah lagi.
Usai pelepasan, selanjutnya dilakukan ritual siraman dan potong rambut. Ritual ini menjadi simbol membersihkan diri dan membuang keburukan yang melekat di tubuh.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! Seulgi Red Velvet Umumkan Tanggal Comeback Solo
-
Persik Kediri Jelaskan Penyebab Listrik Padam saat Jamu Persis Solo
-
Kartu Merah Konyol Lawan Persik, Ramadhan Sananta Diacuhkan Patrick Kluivert?
-
Hasil BRI Liga 1: Persik 0-0 Persis Solo, Semen Padang Lumat Persita
-
Jadi Ciri Khas, Rahasia Bikin Teh Solo yang Asli Pakai Campuran Teh Jadul Ini
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?