SuaraSurakarta.id - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT kompensasi kenaikan harga BBM telah selesai dilakukan Kantor Pos Besar Surakarta, Jawa Tengah.
Penyaluran dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembagian di kantor pos, mendatangi Komunitas, hingga penyaluran dari rumah ke rumah.
Selain BLT BBM kantor pos juga menyalurkan dana PKH dan Bansos lainnya. Semua sudah dilakukan sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Para penerima manfaat pun merasa bersyukur, sebab sudah mendapatkan BLT BBM dengan tepat waktu. Akhir tahun merupakan periode dimana kenaikan harga sembako pasti terjadi, dan kebutuhan lainnya akan meningkat.
Baca Juga: Pemko Batam Gandeng PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan BLT Daerah
Warga merasa BLT BBM ini walau kecil namun cukup membantu, asalkan mereka bisa membelanjakan dengan benar.
"Senang pastinya, karena dapat uang. Yang jelas tidak untuk beli rokok atau miras. Tapi untuk beli beras", kata salah satu penerima manfaat, Sri Mulyono, Sabtu (17/12/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggara, warga Danukusuman yang BLT BBMnya diantar langsung ke rumah oleh petugas dari kantor pos.
"Saya itu sudah tua, tidak bisa kemana-mana lagi karena sakit. Terimakasih Kantorpos yang sudah mau antar ke rumah, ini sangat membantu dimasa sulit ini," kata Anggara di rumahnya.
Kantor Pos Besar Surakarta sudah melakukan penyaluran BLT BBM, hingga 96,47 persen dari jumlah 7.198 orang Penerima Manfaat.
Selain Kota Solo, Kantor Pos Besar Surakarta juga menyalurkan untuk sebagian wilayah Karanganyar dan Sukoharjo. Adapun sisanya yang belum tersalurkan, karena ada beberapa hal yang membuat petugas tidak bisa melakukan pembayaran ke penerima manfaat.
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan BLT BBM 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Tips Anti Ribet
-
Cek Bansos BLT BBM 2025 Online: Apakah Anda Terdaftar?
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Besaran Nominal BLT BBM 2025 Berapa? Cek Info dan Cara Mendapatkan Bantuan Terbaru
-
Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran