SuaraSurakarta.id - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjelaskan kronologis penembakan Brigadir J dari sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, hari ini.
"Om Kuat keluar, 'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil bapak'," ucap Ricky meniru Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya.
Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.
"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," kata Ricky.
Terus, tutur Ricky melanjutkan, dia mendengar Yosua bertanya "Ada apa?" Yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.
"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," tuturnya.
Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.
Baca Juga: Ricky Rizal Santai saat Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Yosua, Hakim: Gak Punya Naluri Ya?
"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara/rangkuman Suara.com]
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta, Jadi Media dan Eksplorasi Dunia Anak
-
Polresta Solo Rangkul Seluruh Elemen Silat Soloraya Jaga Keamanan Jelang Pengesahan
-
Rumah Penerima Bansos Ditempeli Stiker, Wali Kota Solo Ungkap Fungsi Pentingnya
-
Melrose Leather by Melanie Berdayakan Pengrajin Lokal Sukoharjo Lewat Produk Tas Kulit Premium