Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 28 November 2022 | 12:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Adapun keempat terdakwa kasus obstruction of justice yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, adalah Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof.

Berdasarkan pantauan Antara, selain keempat terdakwa obstruction of justice, juga terdapat tiga orang lainnya yang turut hadir menjadi saksi dalam perkara ini.

Saksi-saksi tersebut adalah Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audi Pratowo, dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.

Baca Juga: Sidang Bharada E Cs, 4 Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi

Dengan demikian, dalam persidangan ini, terdapat tujuh orang saksi yang telah hadir dari 17 orang saksi yang dijadwalkan untuk hadir.

Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, Irawan selaku Pengacara Kuat Maruf menyampaikan bahwa pengadilan saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan dihadiri oleh 17 orang saksi.

Load More