Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 November 2022 | 09:41 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Fakta-fakta kasus yang menimpa Nikita Mirzani menjadi perhatian publik. Dari yang tidak mau ditahan, hingga penundaan agenda sidang. 

Nikita Mirzani mulai menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Serang, pada Senin (14/11/2022). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Namun menariknya, sidang berikutnya untuk pembacaan eksespsi Nikita Mirzani menunggu selama 2 pekan lagi karena sidang ditunda. Alasannya cukup unik yakni seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Denise Chariesta Berencana Akan Terang-terangan Membongkar Sosok RD yang Selama Ini Pernah Selingkuh Dengan Dirinya

Penundaan ini pun membuat Nikita Mirzani keberatan. Menurutnya waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja. "Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani saat ini memang sedang terlilit masalah hukum. Ia dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun terkena pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Baca Juga: Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More