SuaraSurakarta.id - Psikologi Widyo Lita turut buka suara terkait tundingan Febri Diansyah yang menyebut Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Lewat akun twitternya, Widyo Lita sangat terkejut dengan tuduhan yang tidak mendasar tersebut.
"Saat @febridiansyah melemparkan dugaan ini (kepribadian ganda) pada alm, saya kaget," ujar Widyo Lita dikutip SuaraSurakarta.id, Rabu (09/11/2022).
Ia menambahkan pengalamannya sebagai psikolog tidaklah mudah maupun gegabah dalam memutuskan suatu kasus yang berhubungan kejiwaan manusia.
"Bahkan para psikolog ketika memeriksa kasus apapun tak boleh gegabah menyematkan dugaan, apalagi untuk didengar publik," ujar Widyo Lita.
Widyo Lita pun mempertanyakan dasar apa yang melatarbelakangi Febri Diansyah menuduh Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
"Apakah anda memeriksa alm, uda Mengarahkan opini publik atas sesuatu yang tak anda kuasai itu tidak etis," tegas Widyo Lita.
Cuitan Widyo Lita itu sontak saja langsung dibanjiri dengan beragam komentar warganet.
"Fakta persidangan terjadi pembunuhan. Yaudah bahas saja tentang pelaku. Korban mau kayak apapun gak berhak dihilangkan nyawanya tanpa hak," kesal akun @rahuvan**.
"Menduga kepribadian orang yang sudah gak bisa membela dirinya sendiri. Gitu kok ngomongnya akan profesional hilih," ucap akun @herry_**.
"Poinnya apa ya dia gali kondisi psikologis J? Ada kemungkinan kekerasan seksual? Gak nyambung juga. Ini jahat banget sih timnya Sambo dkk nyari-nyari kesalahan yang belum tentu kebenarannya," tutur akun @barna**.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding Brigadir J memiliki kepribadian ganda, sehingga lelaki yang tak bernyawa semasa hidupnya diduga bersikap beda antara saat bersama keluarga dan saat bersama rekan kerja atau temannya.
"Tapi apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak-pihak lain. Misalnya, teman sekantor atau teman yang berinteraksi dalam pekerjaan. Itu kan perlu kita gali," ujar Febri dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (08/11/2022).
Dugaan ini akhirnya disetujui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa yang mempersilahkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dugaan kepribadian ganda pada korban yang sudah meninggal dunia itu di persidangan berikutnya.
"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," kata hakim Wahyu di hari yang sama dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa