SuaraSurakarta.id - Psikologi Widyo Lita turut buka suara terkait tundingan Febri Diansyah yang menyebut Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Lewat akun twitternya, Widyo Lita sangat terkejut dengan tuduhan yang tidak mendasar tersebut.
"Saat @febridiansyah melemparkan dugaan ini (kepribadian ganda) pada alm, saya kaget," ujar Widyo Lita dikutip SuaraSurakarta.id, Rabu (09/11/2022).
Ia menambahkan pengalamannya sebagai psikolog tidaklah mudah maupun gegabah dalam memutuskan suatu kasus yang berhubungan kejiwaan manusia.
"Bahkan para psikolog ketika memeriksa kasus apapun tak boleh gegabah menyematkan dugaan, apalagi untuk didengar publik," ujar Widyo Lita.
Widyo Lita pun mempertanyakan dasar apa yang melatarbelakangi Febri Diansyah menuduh Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
"Apakah anda memeriksa alm, uda Mengarahkan opini publik atas sesuatu yang tak anda kuasai itu tidak etis," tegas Widyo Lita.
Cuitan Widyo Lita itu sontak saja langsung dibanjiri dengan beragam komentar warganet.
"Fakta persidangan terjadi pembunuhan. Yaudah bahas saja tentang pelaku. Korban mau kayak apapun gak berhak dihilangkan nyawanya tanpa hak," kesal akun @rahuvan**.
"Menduga kepribadian orang yang sudah gak bisa membela dirinya sendiri. Gitu kok ngomongnya akan profesional hilih," ucap akun @herry_**.
"Poinnya apa ya dia gali kondisi psikologis J? Ada kemungkinan kekerasan seksual? Gak nyambung juga. Ini jahat banget sih timnya Sambo dkk nyari-nyari kesalahan yang belum tentu kebenarannya," tutur akun @barna**.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding Brigadir J memiliki kepribadian ganda, sehingga lelaki yang tak bernyawa semasa hidupnya diduga bersikap beda antara saat bersama keluarga dan saat bersama rekan kerja atau temannya.
"Tapi apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak-pihak lain. Misalnya, teman sekantor atau teman yang berinteraksi dalam pekerjaan. Itu kan perlu kita gali," ujar Febri dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (08/11/2022).
Dugaan ini akhirnya disetujui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa yang mempersilahkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dugaan kepribadian ganda pada korban yang sudah meninggal dunia itu di persidangan berikutnya.
"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," kata hakim Wahyu di hari yang sama dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan
-
Inisiatif Puspo Wardoyo: SPPG Kembali Dibuka di Solo, Fokus Penuhi Kebutuhan Anak Sekolah
-
Kader PDIP Diminta Dukung Pemerintah, FX Rudy: Nggak Barter dengan Hasto Kristiyanto!
-
Transaksi Soloraya Great Sale Tembus Rp 10,7 Triliun, Ini Kata Gubernur Jateng
-
Screening Film Panggil Aku Ayah: Bawa Warga Solo Banjir Air Mata