SuaraSurakarta.id - Psikologi Widyo Lita turut buka suara terkait tundingan Febri Diansyah yang menyebut Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Lewat akun twitternya, Widyo Lita sangat terkejut dengan tuduhan yang tidak mendasar tersebut.
"Saat @febridiansyah melemparkan dugaan ini (kepribadian ganda) pada alm, saya kaget," ujar Widyo Lita dikutip SuaraSurakarta.id, Rabu (09/11/2022).
Ia menambahkan pengalamannya sebagai psikolog tidaklah mudah maupun gegabah dalam memutuskan suatu kasus yang berhubungan kejiwaan manusia.
"Bahkan para psikolog ketika memeriksa kasus apapun tak boleh gegabah menyematkan dugaan, apalagi untuk didengar publik," ujar Widyo Lita.
Widyo Lita pun mempertanyakan dasar apa yang melatarbelakangi Febri Diansyah menuduh Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
"Apakah anda memeriksa alm, uda Mengarahkan opini publik atas sesuatu yang tak anda kuasai itu tidak etis," tegas Widyo Lita.
Cuitan Widyo Lita itu sontak saja langsung dibanjiri dengan beragam komentar warganet.
"Fakta persidangan terjadi pembunuhan. Yaudah bahas saja tentang pelaku. Korban mau kayak apapun gak berhak dihilangkan nyawanya tanpa hak," kesal akun @rahuvan**.
"Menduga kepribadian orang yang sudah gak bisa membela dirinya sendiri. Gitu kok ngomongnya akan profesional hilih," ucap akun @herry_**.
"Poinnya apa ya dia gali kondisi psikologis J? Ada kemungkinan kekerasan seksual? Gak nyambung juga. Ini jahat banget sih timnya Sambo dkk nyari-nyari kesalahan yang belum tentu kebenarannya," tutur akun @barna**.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuding Brigadir J memiliki kepribadian ganda, sehingga lelaki yang tak bernyawa semasa hidupnya diduga bersikap beda antara saat bersama keluarga dan saat bersama rekan kerja atau temannya.
"Tapi apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak-pihak lain. Misalnya, teman sekantor atau teman yang berinteraksi dalam pekerjaan. Itu kan perlu kita gali," ujar Febri dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (08/11/2022).
Dugaan ini akhirnya disetujui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa yang mempersilahkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dugaan kepribadian ganda pada korban yang sudah meninggal dunia itu di persidangan berikutnya.
"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," kata hakim Wahyu di hari yang sama dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik