Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 16:31 WIB
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022). [Dok Humas Polresta Solo]

"Upah tersebut ternyata belum dibayarkan ke tersangka," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MGAR mengaku menjalani pekerjaan tersebut baru sekira 3 hingga 4 hari melakukan pekerjaan tersebut.

Dia mengaku, dihubungi oleh seseorang berinisial J yang dia tidak kenal. Dia dihubungi melalui telelpon untuk mengambil sabu yang belum dipecah.

"Saya dimintai tolong untuk mecah (sabu). Saya tahu kalau itu salah," ungkap dia.

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba Bokir Yang Melarikan Diri Dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap di Cibinong

Pria yang bekerja sehari-sehari sebagai buruh serabutan di sebuah warung makan tersebut mendapatkan penghasilan sebesar Rp 60 ribu.

"Saya dijanjikan Rp 300 ribu setelah selesai," ucapnya.

Dia menceritakan, ketika dihubungi melalui telepon oleh J diminta untuk mengambil sabu tersebut di depan SPBU Baron, Laweyan.

"Sabu itu diletakkan di bawah pohon dengan dibungkus tisu," jelasnya.

Untuk dua tersangka lain yakni PAW (27) warga Kampung Tanggulsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari dan CM (32) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo. 

Baca Juga: Akhir Pelarian Bokir, Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang dan Ditangkap di Cibinong

Load More