Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 16:31 WIB
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022). [Dok Humas Polresta Solo]

"Saya dijanjikan Rp 300 ribu setelah selesai," ucapnya.

Dia menceritakan, ketika dihubungi melalui telepon oleh J diminta untuk mengambil sabu tersebut di depan SPBU Baron, Laweyan.

"Sabu itu diletakkan di bawah pohon dengan dibungkus tisu," jelasnya.

Untuk dua tersangka lain yakni PAW (27) warga Kampung Tanggulsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari dan CM (32) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo. 

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba Bokir Yang Melarikan Diri Dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap di Cibinong

Load More