SuaraSurakarta.id - Penggunaan obat sirup harus diantisipasi meski sudah dinyatakan aman dari gagal ginjal akut. Perlu adanya alternatif saat melakukan pengobatan.
Apoteker dari RSUD Budhi Asih Jakarta Wahyu Renggani menjelaskan terdapat beberapa alternatif pilihan yang bisa dipertimbangkan orang tua selama kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirup pada anak yang diputuskan pemerintah.
"Cara aman adalah berobat di tempat yang benar (resmi). Kalaupun kita mau membeli obat-obat yang di apotek yang tidak ke dokter dulu, berarti lihat dulu obat-obat yang ada di dalam daftar yang telah dikeluarkan oleh BPOM," kata Wahyu dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).
Dia mengatakan hingga saat ini belum semua obat cair/sirup diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, per 22 Oktober 2022, terdapat sejumlah obat yang sudah diperiksa dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Wahyu menganjurkan agar orang tua tak memberikan obat sirup kepada anak untuk sementara waktu sebagai langkah pencegahan gangguan ginjal akut progresif atipikal. Tetapi jika tidak bisa, maka orang tua dapat memilih obat yang termasuk dalam daftar yang sudah diterbitkan BPOM.
"Bagaimana kita tahu ini (obat cair/sirop) sudah diterbitkan atau belum (sudah masuk dalam daftar)? Kalau bapak/ibu berobatnya ke sarana legal seperti dokter, rumah sakit, atau klinik, kami semua sudah diberi edaran oleh BPOM mana obat-obat yang boleh dipakai," katanya.
Dia menambahkan datang ke tempat berobat yang resmi juga lebih aman karena obat-obat yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM akan diamankan sementara serta tidak dijual sampai tenaga kesehatan dan apoteker mendapatkan daftar terbaru obat yang aman dari BPOM.
Selain itu, alternatif pilihan lainnya juga termasuk obat berbentuk puyer. Wahyu mengatakan beberapa dokter akan meresepkan puyer jika memang dibutuhkan. Alternatif lain yaitu obat berbentuk suppositoria namun harganya akan lebih mahal.
“Kalau puyer itu yang perlu diperhatikan adalah beyond use date. Batas pemakaian untuk formulasi yang tidak mengandung air seperti puyer tidak boleh lebih tiga bulan. Misalkan bapak/ibu dapat puyer, jangan disimpan terlalu lama. Maksimal tiga bulan itu sudah harus dimusnahkan,” kata Wahyu.
Baca Juga: Ada Potensi Kasus Gangguan Ginjal Akut Belum Terdata dengan Baik, Pemerintah Lakukan Surveilans
Dia mengatakan hingga saat ini kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal sebetulnya belum bisa dipastikan 100 persen penyebabnya karena karakteristik penderita bervariasi.
“Kita memang sudah melihat ada beberapa obat yang mengandung EG dan DEG tetapi ternyata sebenarnya penderita ini karakteristiknya bervariasi, sangat banyak. Cemaran EG dan DEG baru dugaan sehingga semua pemahaman ini yang paling penting adalah untuk menjadi kehati-hatian,” katanya.
Dia menambahkan yang dilakukan oleh BPOM sebenarnya sudah memeriksa sampel obat yang telah diminum pasien, kemudian memeriksa kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Selain itu, BPOM juga menarik dan mengamankan obat yang memiliki kadar EG dan DEG di luar ketentuan serta mengevaluasi keamanan obat-obat yang lain.
Wahyu juga mengingatkan agar masyarakat mengecek kembali lima obat sirop yang telah dinyatakan oleh BPOM memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml; serta Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten