SuaraSurakarta.id - Persis Solo sudah membulatkan tekad mendesak diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep sudah surat kepada PSSI guna mendesak KLB, Selasa (25/10/2022).
Bahkan surat yang dilayangkan kepada Ketua PSSI tersebut dikirimkan hanya satu hari berselang pasca ia bersama pemegang saham Persebaya Surabaya, Azrul Ananda menyatakan akan mengajukan penyelenggaraan KLB PSSI usai keduanya bertemu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin 24 Oktober 2022.
Dalam rilis yang diterima Suarasurakarta.id, Rabu (26/10/2022), Persis Solo meminta PSSI untuk melakukan KLB selambat-lambatnya 30 hari pasca surat tersebut dikirim.
Tak hanya meminta dilakukan KLB, Persis Solo juga memaparkan enam poin yang harus menjadi perhatian dan dibahas dalam KLB PSSI yang akan diselenggarakan.
Mulai dari meminta pengusutan tuntas insiden Kanjuruhan dan pemberian ganti kerugian kepada semua korban, kemudian mereformasi kepengurusan Komite Eksekutif, mengganti direktur operator liga, amandemen statuta hingga menuntut Asprov tak lagi hanya menjadi corong pengurus pusat namun memiliki program kerja yang kongkret.
"Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PERSIS meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim," bunyi surat yang ditandatangani Dirut Persis Solo, Kaesang Pangarep.
Berikut enam poin yang diajukan Persis Solo untuk dibahas dalam KLB PSSI:
1. Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
Berita Terkait
-
Hasil Persis Solo vs Malut United: Yakob Sayuri Hattrick Acak-acak Laskar Sambernyawa
-
Nonton di HP! Kick Off Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Babak Pertama
-
Breaking News! Indonesia Calon Tuan Rumah Piala Asia 2031, Saling Sikut dengan 8 Negara
-
Akses Siaran Langsung Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Malam Ini 12 April 2025
-
Media Belanda Bocorkan PSSI Rayu Pemain Keturunan Indonesia Eks Bayern Munich
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka