SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanita bernama Retnowati Rusdiana alias Mbak Retno yang mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan di Solo, Candra Wibowo ditunda berlanjut.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yakni Muhammad Badrus Siroj, Kamis (20/10/2022).
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Siroj menjelaskan pesan singkat yang dikirimkan ke Candra sudah masuk kategori pengancaman.
"Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk kategori ancaman kekerasan yang menakut-nakuti penerima pesannya. Intinya ada di situ," kata Siroj kepada awak media usai persidangan.
Dia memaparkan, dari bukti-bukti pesan singkat yang dikirimk terdakwa Mbak Retno, ada bahasa sangat berat dalam artian ancaman pengulangan. Misalnya kata 'mati', 'mampus', 'mati bediri', 'dikuliti', hingga 'dikebiri'.
Selain itu, lanjut Siroj, terdakwa juga mengirimkan deretan pesan ancaman tersebut secara berulang kepada korban.
"Kalimat itu dalam bahasa sangat berat ya, apalagi ada pengulangan. Berarti pengirim pesan itu sadar jika kalimatnya ada ancaman kekerasan," lanjut dia.
Siroj menambahkan, deretan pesan bernada ancaman kekerasan tersebut berdampak pada psikologi korban Candra Wibowo.
"Artinya bukan kekerasan secara fisik, namun psikologis dari korban," tegasnya.
Baca Juga: Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengancaman itu berawal dari adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," kata Candra Wibowo.
Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.
Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!