SuaraSurakarta.id - Artis Wanda Hamidah mengutuk Gubernur DKI Anies Baswedan usai rumahnya dipaksa untuk dikosongkan oleh pemerintah.
Wanda yang juga seorang politisi itu mengaku kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Anda Gubernur Zalim @Aniesbaswedan. Keluaraga besar alm Husein Bin Syech Abubakar/ Yemo mengutuk kezaliman anda," tulis di Wanda Hamidah di Instagram Story yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Sementarta itu Wanda Hamidah menyebut kasus sengketa rumah keluarganya itu adalah ulah para mafia tanah.
Berikut klarifikasi lengkap dari Wanda Hamidah yang diunggah di Instgram pribadinya.
TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO
Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.
Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2).
Baca Juga: Nasdem Mau Enaknya? Pertahankan Menteri, Berharap Menang 2024 Usung Anies Baswedan
Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa.
Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022.
Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2.
Ada pun surat peneguran/peringatan dan perintah dari Walikota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum.
Sudah sepatut dan sewajarnya, Walikota Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan.
Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta