Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. [Oke Atmaja/Suara.com]

Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.

Per 13 Oktober 2022, Rizky Billar resmi ditahan dengan alasan agar yang bersangkutan tidak mengulang aksi KDRT lagi.

Namun tak lama setelah polisi menetapkan penahanan terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan mengajak suaminya bertemu penyidik.

Baca Juga: Lesti Kejora Akan Cabut Gugatan? Sandy Arifin:Pihaknya Memilih Untuk....

Dalam momen tersebut, Lesti Kejora memutuskan mencabut laporan KDRT dan berdamai dengan Rizky Billar.

Terbaru, Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu menjelaskan alasan Lesti Kejora memilih mencabut laporan usai polisi menetapkan sang pesinetron sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Dari pelapor sendiri, Lesti sudah menyampaikan bahwa dia tidak ingin Rizky Billar ditahan," ujar Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Lesti Kejora bahkan rela menemani Rizky Billar sampai yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.

"Dia mendampingi juga, dia berjaga-jaga di sekitar Polres untuk menemani Rizky Billar," kata Philipus Sitepu.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Rizky Billar menyayangkan kenapa Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Rizky Billar.

Baca Juga: Menjaga Emosi Tetap Stabil untuk Cegah KDRT, Psikolog Sarankan "Me Time"

"Karena sudah berdamai, seharusnya bisa dikeluarkan. Ya manfaatnya apa kalau ditahan?" tutur Philipus Sitepu.

Load More