SuaraSurakarta.id - Sidang kasus seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana alias Mbak Retno yang mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo ditunda.
Sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) ditunda setelah saksi ahli bahasa, Muhammad Badrus Siroj SS MPd yang akan menjelaskan tentang kasus tersebut tidak hadir
Ketua Majelis Hakim Ninik Hendras Susilowati yang sempat membuka persidangan akhirnya memutuskan sidang ditunda pada Kamis (20/10/2022).
"Sidang ditunda 20 Oktober karena saksi ahli bahasa tidak hadir," kata Ninik, Rabu (12/10/2022).
Dalam penundaan sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Agung Prihestuwati SH untuk menghadirkan tiga saksi sekaligus dalam sidang Kamis mendatang.
Selain Muhammad Badrus Siroj, dua saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang yakni Dr Ronny SKom, MKom, MH sebagai saksi ahli ITE dan Buyung Gde ST sebagai saksi ahli forensik dari Labfor Polda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi nekat dilakukan seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana yang secara beruntun mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo.
Kasus itu akhirnya dibawa ke ranah hukum dan Retno kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Kamis (6/10/2022).
Dari informasi yang dihimpun, masalah ini dipicu lantaran adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Baca Juga: Viral CCTV Rizky Billar Lempar Lesti Kejora dengan Bola Billar, Kuasa Hukum: Itu Hanya Menggertak
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," kata Candra Wibowo.
Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.
Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.
Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!
-
Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi