SuaraSurakarta.id - Anggota Polres Wonogiri, Bripda Pramadhevangga Panji Satriadi (PS) dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus pemerasan dengan korban WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.
PS beserta empat tersangka lain masing-masing SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36) sebelumnya jadi komplotan pemerasan.
Terdakwa PS dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata JPU.
JPU juga menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.
Padahal, pad saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Selain itu, senjata api itu merupakan ilegal.
"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.
Seperti diberitakan, komplotan pelaku pemerasan itu sempat melakukan perlawanan kepada tim anggota Unit Resmob Polresta Solo dalam upaya penangkapan, 19 April 2022.
Baca Juga: Buntut Chat Mesum Berujung Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Di Lampung Jadi Tersangka
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku menabrakkan beberapa kali mobil ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan
Lalu dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi, petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun kendaraan pelaku terus melaju dan menabrak warga.
Seperti kasus 'Sambo Kecil', Petugas terpaksa menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka untuk menghentikan laju kendaraan. Namun pelaku terus melaju arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.
"Pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di daerah Kopeng Kab Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi